PARADIGMA ALTERNATIF PENYELASAIAN SENGKETA - Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Jumat, 16 Oktober 2015

PARADIGMA ALTERNATIF PENYELASAIAN SENGKETA

051


   PARADIGMA ALTERNATIF PENYELASAIAN SENGKETA
Pengadilan sebagai the first and last resort dalam penyelesaian sengketa ternyata masih dipandang oleh sebagian kalangan hanya menghasilkan kesepakatan yang bersifat adversarial, belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderung menimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya, membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsive, menimbulkan antagonisme di antara pihak yang bersengketa, serta banyak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya. Hal ini dipandang kurang menguntungkan dalam duniai bisnis sehingga dibutuhkan institusi baru yang dipandang lebih efisien dan efektif.

Sebagai solusinya, kemudian berkembanglah model penyelesaian sengketa non litigasi, yang dianggap lebih bisa mengakomodir kelemahan-kelemahan model litigasi dan memberikan jalan keluar yang lebih baik. Proses diluar litigasi dipandang lebih menghasilkan kesepakatan yang win-win solution, menjamin kerahasiaan sengketa para pihak, menghindari keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif, menyelesaikan masalah secara komprehensif dalam kebersamaan, dan tetap menjaga hubungan baik.

Dengan cara penyelasaian sengketa melalui luar pengadilan (non litigasi) antara kedua pihak tidak ada yang merasa di kalahkan dan juga tidak butuh harus banyak mengeluarkan biaya untuk menyelasaikan suatu sengketa dan juga bisa menjamin kerasiaan suatu permasalahan yang sedang di sengketa.


Post Top Ad

Your Ad Spot