PRINSIP ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA - Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Jumat, 16 Oktober 2015

PRINSIP ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

050

PRINSIP ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Ada lima prinsip dasar (basic prinsiples) dari mediasi nonlitigasi yang merupakan landasan filosofis dari diselenggarakannya kegiatan mediasi, yaitu:
i)        prinsip kerahasiaan (confidnentiality) yaitu mediasi di laksanakan secara tertutup sehingga tidak setiap orang yang  mengetahui pesmasalah yang sedang di sengketakan oleh umum dan halayak ramai.
ii)       prinsip sukarela (volunteer)yaitu ada kesepakatan untuk menyelesaikan suatu sengketa dan tidak dilaksanakan apabila salah satu pihak saja yang mengiginka. Hal ini di atur dalam pasal 45 ayat 2 uu no 8 tahun 1999 yang isinya: ‘’penyelasaian sengketa konsumen dapat di tempuh melalui pengadilan atau luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa’’.
iii)    prinsip pemberdayaan (empowerment)
iv)    prinsip netralitas (neutrality)
v)      dan prinsip solusi yang unik (a unique solution).
Keberadaan kelima prinsip dasar mediasi ini di Indonesia pengaturannya tersebar dalam dua puluh tiga (23) peraturan perindang-undangan dan masih bersifat parsial, yang terimplementasikan dalam konsideran maupun pasal-pasalnya, walaupun sebenarnya prinsip dasar mediasi ini sebenarnya merupakan landasan filosofis yang melatarbelakangi kelahiran dari lembaga mediasi nonlitigasi. Kedua, mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 mediasi nonlitigasi.
Prinsip mediasi di luar pengadilan (nonlitigasi) yaitu menyelesaikan suatu perkara di luar jalur hukum biasanya yang sering digunakakan adalah mediasi yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana tertuang dalam Pasal 23, yaitu :
i)                    Kesepakatan perdamaian di luar pengadilan yang dibantu oleh mediator bersertifikat dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan.
ii)                  Pengajuan gugatan harus dilampiri dengan kesepakatan perdamaian diluar pengadilan dan dokumen-dokumen lain yang membuktikan adanya hubungan hukum para pihak dan obyek sengketa.
iii)                Kesepakatan perdamaian diluar pengadilan akan dikuatkan bila memenuhi syarat-syarat :
a.       sesuai kehendak para pihak,
b.      tidak bertentangan dengan hukum,
c.       tidak merugikan pihak ketiga,
d.      dapat dieksekusi dan
e.       dengan itikad baik. 

Post Top Ad

Your Ad Spot