MAKALAH TEORI DAN KEBIJAKAN FISKAL DALAM ISLAM - Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Sabtu, 05 Desember 2015

MAKALAH TEORI DAN KEBIJAKAN FISKAL DALAM ISLAM

155
A.    Landasan Teori Kebijakan Fiskal
Menurutu Sadono Sukirno, kebijakan fiskal adalahlangkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem zakat, pajak atau dalam perbelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi dengan berlandaskan prinsip Islam.
Kenijakan memiliki dua prioritas, yang pertama adalah mengatasi defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan masalah-masalah APBN lainnya. Dan yang kedua adalah mengatasi stabilitas ekonomu makro, yang terkait dengan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kesempatan kerja dan neraca pembayaran.
Sedangkan, kebijakan fiskal terdiri dari perubahan pengeluaran pemerintah atau perpajakan dengan tujuan untuk mempengaruhi besar serta susuan permintaan agregat. Indikator yang biasa dipakai adalah budget defisit yakni selisih antara pengeluaran pemerintah dengan penerimaan terutama dari pajak.
B.     Instrumen Kebijakan Fiskal
1.      Zakat
Institusi ini bermaksud untuk mentransfer kekayaan dari orang kaya kepada orang miskin sehingga pada gilirannya akan mendorong ekonomi dan menjamin keseimbangan pendistribusian pendapatan serta terjaminnya ketersediaan kebutuhan pokok kaun miskin.
2.      Wakaf
Di Indonesia, wakaf menduduki posisi yang paling terbelakang kemajuannya. Padahal wakaf telah emberikan kontribusi yang sangat berarti bagi perkembangan Islam di indonesia. Karena lahan yang digunakan untuk sekolah islam atau mesjid  umumnya berasal dari wakaf.
3.      Kharaj
Kharaj ini dikenal dengan pajak bumi/tanah. Selama masa pemerintahan islam, kharaj menjadi sumber penerimaan utama dari negara islam, dana itu dikuasai oleh komunitas dan bukan kelompok-kelompok tertentu.
4.      Jizyah
Pajak yang dikenakan pada kalangan non muslim sebagai jaminan yang diberikan oleh suatu negara pada mereka guna melindungai kehidupannya. Hasil pengumpulan dana jizyah digunakan untuk membiayai kesejahteraan umum.
5.      Ghanimah
Dikenal dengan harta rampasan perang dengan jenis barang bergerak dan diperoleh dalam peperangan mekawan musuh. Anggota pasukan akan mendapat bagian sebesar 4/5.
6.      Fa’i
Merupakan penerimaan dari negara islam dan sumber pembiayaan negara.
7.      Pembelanjaan Negara
Jumlah, waktu dan penggunaan pembelanjaan negara yang diperuntukkan untuk menstabilkan negara juga termasuk sebagai instrumen kebijakan fiskal dalam ekonomi islam.
C.     Kebijakan Fiskal dalam Islam
1.      Pendapatan
Secara umum, ada kaidah-kaidah syari’at membatasi kebijakan pendapatan tersebut, yaitu antara lain:
a.       Kaidah yang berkaitan dengan kebijakan pungutan zakat
Dalam islam, ketentuan mengenai syarat, besarnya  dan kategori harta yang harus dikeluarkan zakatnya telah ditentukan. Maka dengan ketentuan tersebut pemerintah tidak ada hal untuk mengubahnya. Namun pemerintah dapat mengadakan perubahan dalam struktur harta yang wajib dizakati terhadap realita modern dan tidak bertentangan dengan nash-nash yang ada.
b.      Kaidah  yang berkaitan dengan hasil pendapatan yang berasal dari aset pemerintah.
·         Pendapatan dari aset pemerintah yang umum berupa investasi aset pemerintah yang dikelola baik oleh pemerintah tersebut sendiri atau masyarakat. Ketika aset tersebut dikelola individu asyarakat maka pemerintah berhak menentukan berapa bagian pemerintah dari hasil tersebut dengan pedoman pada kaidah umum yaitu maslhalahah dan keadlian.
·         Pendapatan dari aset  yang masyarakat ikut memanfaatkannya adalah berdasarkan kaidah syar’iyah yang menyatakan bahwa manusia dalam konteks pemerintahan modern.
c.       Kaidah syari;ah yang berkaitan dengan kebijakan pajak
Dalam konteks ekonomi modern, pajak merupakan satu=satunya sektor pendapatan terpenting dan terbesar dengan alasan bahwa pendapatan tersebut dialokasikan pada publik dan mempunyai tujuan sebagai redistribusi, penstabilan dan pendorong pertumbuhan ekonomi.
2.      Pengeluaran
Efesiensi dan evektifitas landasab pokok dalam kebijakan pengeluaran pemerintah, yang dalam ajaran islam dipandu oleh kaidah-kaidah syari’ah dan penentuan skala prioritas. Kaidah ini diantara lain sebagai berikut:
a.       Kebijakan atau belanja pemerintah harus senantiasa mengikuti kaidah mashlahah
b.      Menghindari masyaqqah kesulitan dan mudarat harus didahulukan ketimbang melakukan pembenahan
c.       Mudharat individu dapat dijadikan alasan demi menghindari mudarat dalam skala umum

d.      Pengorbanan individu dapat dilakukan dan kepentingan individu dapat dikorbankan demi menghindari kerugian dan pengorbanan dalam skala umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot