MAKALAH QARD DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH - Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Rabu, 20 Januari 2016

MAKALAH QARD DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH





2.1.  Pengertian Qard

Secara harfiyah, qard berarti bagian, bagian-bagianharta yang dibagikan kepada orang lain. Secara Istilah, qard merupakan akad peminjaman harta kepada oranglain dengan adanya pengembalian.
Qard adalah memberikan (menghutangkan) harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, untuk dikembalikan dengan pengganti yang sama dan dapat ditagih atau diminta kembali kapan saja yang menghutangi menghendaki. Akad qard adalah akad tolong menolong, bertujuan untuk meringankan beban orang lain.

Qard yang menghasilkan manfaat diharamkan jika disyaratkan sebelumnya. Misalnya seseorang meminjamkan mobil kepada temannya asalkan peminjam mau mentraktirnya. Larangan ini sesuai dengan hadist Rossululloh SAW diriwayatkan oleh Ubay Bin Ka’ab Ibn Mas’ud dan Ibn Abbas bahwa Rosululloh SAW melarang mereka melakukan qarld yang mensyaratkan “manfaat”. Jika peminjam memberikan manfaat tambahan tanpa dipersyaratkan di awal, maka ia dianggap sebagai hadiah. Dan bagi pemilik barang punya hak untuk menerimanya.
Qardl juga tidak boleh menjadi syarat akad lain seperti jual beli. Misalnya seorang pedagang meminjamkan sepeda motor kepada temannya, asalkan temannya itu berbelanja di tempatnya. Maka akad qardl seperti ini diharamkan. Persyaratan pemberian sejumlah kelebihan yang muncul akibat transaksi qardl dipandang sebagai tindakan yang tidak menjunjung tinggi aspek kemanusiaan. Inilah yang menjadi titik kritik dilarang mengambil keuntungan dibalik akad hutang menghutang.
Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, qard adalah penyediaan dana atau tagiahan antar lembaga keuangan syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Definisi yang dikemukakan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah bersifat aplikatif dalam akad pinjam-meminjam antara nasabah dan Lembaga Keuangan Syariah.

2.2.  Dasar Hukum Qard
Dalil Al-Qur’an adalah firman Allah dalam Q.S Al-Baqarah : 245
Description: D:\QURAN_DIGITAL\GIF\2\2_245.GIF




Artinya : Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.
Sisi pengadilan dari ayat diatas adalah bahwa Allah SWT menyerupakan amal saleh dan memberi infak fi sabilillah dengan harta yang dipinjamkan dan merupakan pembalasannya yang berlipat ganda kepada pembayaran hutang. Amal kebaikan disebut pinjaman (utang) karena orang yang berbuat baik melakukannya untuk mendapatkan gantinya sehingga menyerupai orang yang mengutangkan sesuatu agar mendapat gantinya.
Ayat diatas sebenarnya berpesan akan pentingnya orang untuk selalu menafkahkan hartanya di jalan Allah. Barang siapa yang melakukan demikian, maka Allah SWT akan melipat gandakan harta mereka. Hal yang menarik dari ayat tersebut adalah penyebutan oleh Allah SWT bagi orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT dengan sebutan “member pinjaman kepada Allah”. Meksudnya adalah Allah mengumpamakan pemberian seseorang kepada hambanya dengan tulus untuk kemaslahatan hambaNya (dinafkahkan dijalan Allah (penulis)) sebagai pinjaman kepada Allah, sehingga ada jaminan bahwa pinjaman tersebut kelak akan dikembalikan pada oleh Allah SWT hari kiamat. Orang tersebut akan mendapatkan balasan atas perbuatan baiknya.
Dasar hukum lain dalam Al-Qur’an adalah keuman dalil Al-Qur’an tentang anjuran untuk saling tolong menolong dan berbuat baik antar sesama yaitu Q.S An-Naml:89
Description: D:\QURAN_DIGITAL\GIF\27\27_89.GIF




Artinya :Barang siapa yang membawa kebaikan, maka ia memperoleh (balasan) yang lebih baik daripadanya, sedang mereka itu adalah orang-orang yang aman tenteram dari kejutan yang dahsyat pada hari itu.

Ayat Al-Qur’an diatas menerangkan tentang penghargaan terhadap orang yang berbuat baik dengan sesama. Janji Al-Qur’an yang akan memberikan sesuatu yang lebih baik dari kebaikan yang dilakukan untuk orang lain tersebut merupakan sebuah anjuran agar orang-orang mau berbuat kebajikan. Memberikan pinjaman kepada sesama yang sedang membutuhkan merupakan bagian dari kebajikan. Oleh karena itu, disinilah titik temu ayat tersebut sebagai landasan akad qard (hutang piutang).
Selain ayat di atas, beberapa hadist juga dapat dijadikan sebagai landasan hukum, seperti hadist dari Nabi SAW beliau besabda bahwa orang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Ia tidak mendzalimi dan tidak menjerumuskan muslim yang lain. Barang siapa dapat memenuhi kebutuhan saudaranya maka sesungguhnya Allah SWT akan memenuhi hajatnya. Dan barang siapa melonggarkan kesulitan seorang muslim maka Allah SWT akan melonggarkan kesulitannya besok dihari kiamat. Dan barangsiapa menutupi cela seorang muslim maka Allah SWT akan menutupi celanya besok hari kiamat.
Hadist di atas memuat tentang penegasan Rasululloh SAW bahwa sesama muslim adalah saudara. Terkait dengan itu, dalam hadist tersebut ditegaskan bahwa bagi seorang muslim dianjurkan untuk melakukan tiga hal; pertma tidak saling mendzalimi dan menjerumuskan ke dalam kerusakan. Kedua, saling membantu memenuhi kebutuhan diantara mereka, ketiga,berusaha untuk saling menghilangkan kesulitan diantara mereka. Tindakan seperti ini dianggap sebgai tindakan yang sangat terpuji. Islam sangat menganjurkannya.
Pesan kedua dan ketiga di atas sesuai dengan semangat yang ada dalam akad al-qard. Seseorang yang meminjam sejumlah uang kepada orang lain adalah seseorang yang sedang dalam kesulitan. Maka bagi muslim lain yang kebetulan dalam kelonggaran sangat dianjurkan untuk dapat membantunya dengan memberikan pinjaman semata-mata untuk menutup kesulitan tersebut. dalam konteks inilah hadist Abu Daud tersebut dapat dijadikan landasan hukum bagi akad al-Qardl.
Secara ijma’ juga dinyatakan bahwa qard diperbolehkan, qard bersifat mandub (dianjurkan) bagi muqridh (orang yang menghutangi) dan mubah bagi muqtaridh (orang yang berhutang).

2.3.  Rukun Dan Syarat Qard
Rukun  qard ada empat yaitu :
1.      Muqridl yaitu orang yang mempunyai barang-barang untuk dihutangkan.
2.      Muqtaridl yaitu orang  yang mempunyai hutang.
3.      Muqtaradl yaitu obyek yang dihutangkan.
4.      Sighat akad yaitu ijab dan qabul.
Adapun syarat-syarat yang terkait dengan akad qardl, dirinci berdasarkan rukun akad qardl di atas :
1.      Syarat Aqidain (muqridl dan muqtaridl);
a.       Ahliyatu al-tabarru’ (layak bersosialisasi) adalah orang yang mampu bertasyarufkan hartanya sendiri secara mutlak dan bertanggung jawab. Dalam pengertian ini anak kecil yang belum mempunyai kewenangan untuk mengelola hartany, orang cacat ,mental dan budak tidak boleh melakukan akad qardl.
b.      Tanpa ada paksaan, bahwa muqridl dalam memeberikan hutangnya tidak dalam tekanan dan paksaan orang lain, demikian juga muqtaridl. Keduanya melakukannya secara suka rela.
2.      Syarat Muqtaradl (barang yang menjadi obyek qarld) adalah barang yang bermanfaat dan dapat dipergunakan. Barang yang tidak bernilai secara syar’i tidak bisa ditransaksikan.
3.      Syarat Shighat, ijab qabul menujukan kesepakatan kedua belah pihak, dan qardl tidak boleh mendatangkan manfaat bagi muqridl. Demikian juga shighat tidak mensyaratkan qardl bagi akad lainnya.

2.4.  Manfaat Qard Dalam Dunia Usaha
Manfaat qard dalam dunia usaha banyak sekali, diantaranya sebagai berikut :
a)      Memungkinkan pengusaha yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek.
b)      Dalam Al-Qard Al-hasan terkandung misi sosial, adanya misi kemasyarakatan ini akam meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat kepada perbankan syariah.
c)      Memudahkan para pengusaha atau nasabah yang memerlukan dana secara cepat, tanpa memberatkan nasabah karena qord tidak memperbolehkan adanya bunga dan jaminan. Lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu (Fatwa Dewan Syariah Nasional, 2011)

2.5.  Aplikasi Qard Dalam Lembaga Keuangan Syariah
Akad qard merupakan akad tolong menolong. Maka dalam perbankan syariah akad ini dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan sosial bank syariah, yaitu dengan memberikan pinjaman murni kepada orang yang membutuhkan tanpa dikenakan apapun. Meskipun demikian nasabah tetap berkewajiban untuk mengembalikan dana tersebut, kecuali jika bank mengikhlaskannya.
Jika dengan pinjaman ini nasabah berinisiatif untuk mengembalikan lebih dari pinjaman pokok, bank sah untuk menerima selama kelebihan tersebut tidak diperjanjikan di depan.
Dalam perbankan syariah, akad ini dijalankan untuk fungsi sosial bank. Dananya bisa diambilkan dari dana zakat, infak, dan sadaqah yang dihimpun oleh bank atau diambilkan dari keuntungan yang didapatkan oleh bank. Cara pengembaliannya yaitu dengan cara diangsur maupun dibayar sekaligus. Bank diperbolehkan mengenakan biaya administrasi, sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh yang memperbolehkan untuk pemberi pinjaman agar membebankan biaya administrasi kepada nasabah. Dalam penetapan besarnya biaya administrasi sehubungan dengan pemberian qardh, tidak boleh berdasarkan perhitungan persentasi dari jumlah dana qardh yang diberikan. Akad qard biasanya diterapkan sebagai berikut :
a.       Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relative pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamkan itu. Misalnya dana talangan haji yang diberikan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji dan nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji.
b.      Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya misalnya tersimpan dalam bentuk deposito. Ataupun pinjaman qard biasanya diberikan oleh bank kepada nasabahnya sebagai fasilitas pinjaman talangan pada saat nasabah mengalami over draft. Fasilitas ini merupakan bagian dari satu paket pembiayaan lain, untuk memudahkan nasabah bertransaksi. Seperti penarikan uang tunai milik bank melalui ATM dan nasabah akan mengembalikannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
c.       Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial. Guna pemenuhan skema khusus ini telah dikenal suatu produk khusus yaitu al-qard al-hasan.
d.      Sebagai pinjaman bagi pengurus bank seperti menyediakan fasilitas untuk kebutuhan pengurus bank dan pengurus nantinya akan mengembalikan dana tersebut dengan cara cicilan melalui pemotongan gajinya.


                                                                          
BAB III
KESIMPULAN
Qard adalah memberikan (menghutangkan) harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, untuk dikembalikan dengan pengganti yang sama dan dapat ditagih atau diminta kembali kapan saja yang menghutangi menghendaki. Akad qard adalah akad tolong menolong, bertujuan untuk meringankan beban orang lain.
Dasar hukum qard terdapat pada Q.S Al-Baqarah : 245, Q.S An-Naml : 89, dasar hukum qard juga terdapat pada hadist dan ijma. Rukun qard yaitu muqridl, muqtaridl, muqtaradl, dan sighat. Sedangkan syarat qard terdiri dari syarat aqidain, syarat muqtaradl, dan syarat shighat.
Secara umum manfaat dari qard adalah unutk membantu orang yang membutuhkan dana secara mudah dan dapat dikembalikan tanpa adanya bunga yang dapat membebani orang tersebut.
Aplikasi qard dalam perbankan lembaga keuangan syariah yaitu sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang membutuhkan talangan dana secepatnya, sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membentu sektor sosial.



DAFTAR PUSTAKA
Afandi, Yazid. 2009.Fiqh Muamalah. Yogyakarta : Logung Pustakan
Djuwaini, Dimyauddin.2008. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta : Kencana Media Group

Nita. Qard. 26 November 2015. https://nitigama.wordpress.com/tag/qardh/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot