Knowledge Is Free: NIKAH MUTAH

Hot

Sponsor

Tampilkan postingan dengan label NIKAH MUTAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NIKAH MUTAH. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Januari 2016

MAKALAH PENGERTIAN NIKAH MUTAH

Januari 27, 2016 0




A.    NIKAH MUT’AH
Nikah Mut’ah adalah akad yang di lakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dengan memakai lafaz tamattu’,istimta’, atau sejenisnya. Ada yang mengatakan nikah mut’ah di sebut juga kawin kontrak (muaqqad) dengan jangka waktu tertentu atau tidak tertentu, atau tidak ada wali saksi. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa nikah mut’ah disebut juga kawin sementara, atau kawin terputus karena laki-laki menikahi perempuan itu untuk sehari atau seminggu atau sebulan. Dinamakan nikah mut’ah karena laki-lakinya, bermaksud untuk bersenang-senang secara temporer.


Nikah Mut’ah menurut Abdul Wahad merupakan perkawinan yang dilarang (bathil). Larangan tersebut telah di sepakati oleh jumhur ulama. Dengan menyatakan bahwa tidak ada yang mengakui perkawinan tersebut.
Seluruh Imam Mazhab mengharamkan nikah mut’ah dengan alasan sebagai berikut.
1.      Nikah Mut’ah tidak sesuai dengan perkawinan yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an, juga tidak sesuai dengan masalah yang berkaitan dengan talak, iddah, dan kewarisan. Jadi, hukumnya batal sebagaimana bentuk perkawinan-perkawinan lain yang dibatalkan Islam.
2.      Banyak Hadits yang dengan tegas menyebutkan haramnya nikah mut’ah. Dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah SAW. Mengharamkan nikah mut’ah dengan sabdanya:
يا ايها النا س اني كنت اذ نت لكم ف الا ستمتاع الا وان الله قد حر مها الى يوم القيا مة
Artinya:
wahai manusia! Saya telah pernah mengizinkan kamu nikah mut’ah, tetapi sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat.”
Zufar berpendapat nikah mut’ah di sebut dengan tegas dan jelas batas waktunya maka kawinnya sah, tetapi pembatasan waktunya yang batal. Hal ini apabila di dalam ijab qabulnya di gunakan kata-kata tazwij (kawin), tetapi kalau digunakan kata-kata mut’ah (sementara), hukumnya haram dan batal sebagaimana jumhur ulama.
Hadits lain yang di kemukakan oleh Ali bin Abi Thalib menyebutkan:
وعن علي رضي الله عنه ان رسول الله صلى الله عليه وسلم نهي عن متعة النساء يوم خيبر وعن لحوم الخمرالاهلية
Artinta:
Dari Ali, Rasulullah SAW. Telah melarang kawin mut’ah pada waktu perang khaibar dan melarang makan daging keledai penduduknya. (H.R.Imam Muslim)
3.    Ketika menjadi khalifah, Umar berpidato menyatakan keharaman nikah mut’ah. Ketika itu, para sahabat langsung menyetujuinya padahal mereka tidak akan mau menyetujui sesuatu yang salah, jika pernyataan Umar tentang haramnya nikah mut’ah itu salah.
Nikah Mut’ah itu sebenarnya baru diharamkan pada tahun penaklukan kota Mekkah, sebagaimana diriwayatkan di dalam shahih Muslim, bahwa para sahabat pada penaklukan kota Mekkah masih ada diizinkan oleh Nabi melakukan nikah mut’ah. Jika benar pada perang khabar itu di haramkan, brarti terjadi nasakh (pembatalan hukum) dua kali. Padahal, tidak pernah terjadi pembatalan hukum samppai dua kali, karena itulah muncul ikhtilaf di kalangan ulama tentang hadits yang bersangkutan. Ada yang berpendapat bahwa Nabi pernah melarang memakan daging keledai penduduk Khaibar pada waktu Perang Khaibar dan melarang nikah mut’ah, tetapi tidak di sebutkan dengan tegas sejak kapan nikah mut’ah itu di larang, sedangkan hadits Muslim di atas menjelaskannya, yaitu pada tahun penaklukan Mekkah.
Imam Syafi’i tetap berpegang pada lahiriyah hadits itu. Ia berkata,”Tidak pernah saya mengetahui sesuatu yang di halalkan Allah lalu di haramkann-Nya, lalu di halalkan-Nya kemudian di haramkan-Nya lagi, kecuali soal kawin mut’ah”. 
4.      Al-Khattabi menyatakan bahwa Nikah Mut’ah telah dispakati keharamannya oleh ulama mazhab, kecuali ulama Syi’ah Imam 12 yang membolehkannya. Dalil yang mereka rujuk adalah riwayat yang membolehkan perkawinan ini pada awal priodisasi munculnya Islam, sebelum turun dalil yang me-nasakh-nya. Dalil lain yang di jelaskan alasan adalah firman Allah An-Nisa’ ayat 24 :
فما استمتعتم به منهن فا تو هن اجورهن فريضةَ
Artinya:
Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban.
Ayat tersebut mewajibkan memberikan harta bagi perempuan sebagi ganti telah bersenang senang  dengannya. Ayat tersebut menyebutkan ajran (upah). ‘bersenang-senang‘ dengan seorang perempuan berarti tidak menikahinya. Upah di situ juga bukan berarti mahar. Hal itu menjadi dalil terhadap kebolehan mut’ah.
Sayyid Sabiq mengatakan bahwa kelompok syi’ah Imamiyah jika menghadapi masalah ikhtilah selalu merujuk pada dalil-dalil yang dikeluarkan oleh Ali bin Abi Thalib, tetapi kali ini, justru dalil yang menyatakan bahwa nikah mut’ah telah di hapus, adalah dalil yang dinyatakan oleh Ali bin Abi Thalib dengan hadits yang kedudukannya sahih. Bahkan, di perkuat oleh Baihaki yang meriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad ketika ia di tanya tentang nikah mut’ah. Baihaqi menjawab bahwa nikah mut’ah sama dengan zina.
5.      Nikah Mut’ah  sekedar bertujuan melampiaskan Syahwat, bukan untuk mendapatkan keturunan dan memeliharanya. Nikah Mut’ah hanyalah pelampiasan nafsu yang menjadikan perempuan sebagai objek seksualitas laki-laki dengan mengatasnamakan kondisi darurat. Oleh karena itu, nikah mut’ah disamakan dengan zina, jika dilihat dari segi tujuan untuk semata-mata bersenang senang.
Selain itu, nikah mut’ah dapat membahayakan posisi perempuan, karena ia ibarat sebuah benda yang pindah dari satu tangan ke tangan lain, juga merugikan anak-anak, karena mereka tidak mendapatkan tempat tinggal dan tidak memproleh pemeliharaan serta pendidikan dengan baik.
Diriwayatkan dari beberapa orang sahabat dan tabi’in bahwa nikah mut’ah  itu halal, sebagaimana di sebut dalam riwayat dari Ibnu Abbas dalam kitab Tahdzin Al-sunan bahwa Ibnu Abbas membolehkan nikah mut’ah bila di perlukan dalam keadaan darurat dan bukan membolehkan secara mutlak. Akan tetapi, pendapat ini kemudian di cabut ketika banyak orang melakukannya secara berlebihan. Jadi, nikah mut’ah tetap haram bagi orang yang tidak memiliki alasan yang sah. 
Al-Khattabi menyebutkan pernyataan Said bin Jubair yang pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang fatwanya menegenai kebolehan nikah mut’ah, sehingga diikuti oleh para khalifah yang sedang berdagang di negeri orang. Para khalifah tersebut memanfaatkan pendapat Ibnu Abbas mengenai kebolehan nikah mut’ah. Mereka berkata, “Ibnu Abbas telah mmebolehkan nikah mut’ah maka bersenang senanglah sampai engkau kembali ke rumah”. Mendengar itu Ibnu Abbas kaget dan bersumpah dengan nama Allah, bahwa ia tidak pernah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan nikah mut’ah. Ia pun membaca Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Demi Allah saya tidak berfatwa begitu, dan tidak dan tidak pula bermaksud begitu. Kalaupun saya menghalalkan, itu seperti Allah menghalalkan bangkai, darah, dan daging babi, yang semua itu tidak halal, kecuali bagi orang-orang yang terpaksa. Nikah mut’ah itu ibarat bangkai, darah, dan daging babi.
Jumhur fuqaha menyatakan bahwa nikah mut’ah itu batil dengan mengambil dalil dari Al-Qur’an surat Al-Mu’min yat 5-6:
والذين هم لفروجهم حفظون ّ الا على ازواجهم اوماملكت ايما نهم فانهم غير ملومين
Artinya:
Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela.
Pada dasarnya, orang-orang melakukakan nikah mut’ah bukan karena adanya pandangan Ibnu Abbasatau pandangan ulama Syi’ah Imamiyah dan Jumhur ulama. Menurut Sayyid Sabiq, kebanyakan yang nikah mut’ah adalah orang-orang yang tidak mau memberi harta pusaka bagi anak isttinya, sebagaimana pada zaman jahiliyah. Perempuan dan anak-anak hanyalah objek penderitaan yang selalu dikuasai raga dan hartanya oleh wali-wali mereka.
Kelompok Syi’ah memandang bahwa nikah mut’ah dibolehkan sepanjang kondisi darurat. Hal ini karena semenjak awal di perbolehkannya nikah mut’ah adalah karena keadaan emergensi, yaitu ketika para sahabat sedang berpereng, sedangkan mereka jauh dari istri-istrinya maka ketika itu Rasulullah SAW, membolehkannya. Akan tetapi, Umar bin Khattab melarangnya karena perajurit yang sedang berpereng dan melakukan nikah mut’ah akan mengalami kelengahan dan mengakibatkan kalah dalam berperang. Di samping itu, pembolehan nikah mut’ah hanyalah salah satu bagian dari proses penegakan syari’at Islam yang di sampaikan secara bertahap.
Orang-orang Jahiliyah telah lama menjadikan perempuan sebagai objek hawa nafsu, kemudian Islam membawa kebiasaan tersebut dengan menyodorkan salah satu syarat, yaitu “jika kondisi darurat”. Setelah itu, lahirlah hadits yang menyatakan keharaman nikah mut’ah. Hadits ini memancing Ikhtilaf di kalangan ulama, karena “kondisi darurat” dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Oleh karena itu, bagi kaum syi’ah, tidak ada nasakh dalam kaitannya dengan kedaruratan, sebagaimana kaidah ushul fiqh yang menegaskan adh-dhararu yuzal dan adh-dharuratu tubih al-mahdurah, artinya kemudharatan memebolehkan sesuatu yang dilarang.
Rasulullah SAW, mengeluarkan larangan mut’ah sebanyak enam kali pada kesempatan yang berbeda untuk menguatkan pengharamannya bagi kaum muslim. Ketika para sahabat meminta Rasulullah SAW untuk memberikan rukhsah (keringanan) untuk pengendalian syahwat mereka, Rasulullah SAW, tidakmengabulkan permintaan tersebut. Seandainya nikah mut’ah itu halal, para sahabat tentu akan melakukannya pada saat peperangan, tetapi mereka tidak melakukannya. Hal ini menunnjukkan bahwa pada akhirnya nikah mut’ah hukumnya haram.
Dalam Al-Muhadzdzab di katakan bahwa nikah mut’ah itu tidak di perbolehkan, yaitu mngucapkan akad “Aku nikahkan engkau dengan putriku sehari atau sebulan” ini sesuai dengan hadits yang di riwayatkan oleh Muhammad bin Ali r.a yang mendengarkan ayahnya, Ali bertemu Ibnu Abbas. Ibnu Abbas membolehkan nikah mut’ah dengan perempuan. Ali pun berkata, “Engkau orang yang bertindak gegabah, sesungguhnya Rasulullah SAW, telah melarangnya pada hari Khabir. Tidak boleh ada pembatasan dalam akad nikah, seperti jual beli. Nikah mut’ah tidak terkait dengan talaq, nafkah, waris-mewarisi, dan iddah wafat. Oleh karena itu, nikah seperti itu batal, seperti nikah batal lainnya.

B.     HIKMAH PENGHARAMAN NIKAH MUT’AH
Adapun hikamh pengharaman nikah mut’ah adaalah tidak terealisasinya tujuan-tujuan dasar pernikahan yang abadi dan langgeng, serta tidak bertujuan untuk membentuk keluarga yang langgeng. Dengan diharamkannya tidak akan lahir anak-anak zina dan lelaki yang memanfaatkan nikah mut’ah untuk berbuat lacur.
Adapun ayat Al-qur’an yang di pakai oleh golongan Syi’ah bukanlah dalil untuk nikah mut’ah melainkan untuk nikah abadi, dengan dalil bahwa ayat sebelum dan sesudahnya, serta ungkapan dalam ayat dengan kata istamta’ makssudnya bukan mut’ah sebagaimana yang di yakini Syi’ah Imamiyah, melainkan istimta’ dengan istri yang sah menurut sayriat (bersenang-senang dengan istri). Kemudian yang di maksud dengan ‘ujur (upah) dalam ayat tersebut adalah mahar. Al-Qur’an menyatakan mahar dengan ‘ujur sebagai majaz (kiasan), seperti di jelaskan dalam surat An-Nisa’ ayat 25:
   فانكحو هن باذن اهلهن وا توهن اجورهن باالمعروف
Artinya:
Karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka mas kawin yang pantas  
  
Q.S An-Nisa 25
اذا اتيتمو هن اجورهن محصنين غير مسا فحين
Artinya:
Apabila kamu membayar maskawin mereka untuk manikahinya, tidak bermaksud berzina.

Ibnu Hazm dan sebagian ulama fiqh dari mazhab maliki berpendapat bahwa hadd (saksi hukum) wajib di tegakkan untuk orang yang bersetubuh dalam nikah mut’ah, padahal dia tau bahwa hukum mut’ah itu haram. Mereka mengatakan bahwa kesepakatan yang diambil setelah dan keharamanya. Hal ini seperti nikah yang kelima, atau menikahi orang yang dalam masa  iddah. Dengan demikian wajib menegakkan hadd bagi mereka yang mengakui keharamannya.
Banyak ulama fiqh mengingatkan adanya iijma’ tentang keharaman mut’ah setelah terjadinya berbedaan mengenai hukumnya. Al-Baji mengatakan keharaman nikah mut’ah itu berdasarkan perkataan umar. Ia melihat perkataan Umar tidak bertentangan dengan ijma’.  Ibnu Munzdir berkata, “Aku tidak mengetahui seorang pun yang membolehkan mut’ah pada hari ini, kecuali segelintir orang yang menolak pengharaman itu. Tidak ada artinya perkataan yang bertentangan dengan firman Allah dn sunnah Rasulullah Saw. Dengan demikian, pendapat yang datang dari para ulama salaf sudah menguatkan kebenaran adanya nasakh (menghapuskan) terhadap hukum bolehnya nikah mut’ah. Jadi, jelaslah bahwa nikah mut’ah haram berdasarkan ijma’ ulama. Itu berarti pula batallah nikah mut’ah, dan persetubuhan di dalamnya adalah zina, yang pelakunya wajib di hukum (rajam atau jillid), yakni bagi mereka yang  mengetahui hukumnya dan dengan sengaja melakukan persetubuhan.
  Golongan Syi’ah imamiyah Imamiyah membolehkannya dengan syarat-syarat berikut.
1.      Ucapan Ijab qabulnya dengan lafazh: Zawwaj atau unkihuka (saya kawinkan kamu) atau matta’tuka (saya kawinkan kamu sementara).
2.      Istrinya haruslah seorang muslim atau ahli kitab, tetapi di utamakan memilih perempuan mukmin yang tahu menjaga diri dan tidak suka berzina.
3.      Membayar mahar/ maskawin: harus di sebutkan maskawinnnya dan boleh dengan membawa saksi dan perhitungkan jumlahnya dengan suka sama suka sekalipun jumlahnya hanya segenggam gandum.
4.      Batas waktunya jelas, dan hal ini menjadi syarat di dalam pernikahan tersebut.
5.      Diputuskan berdasarkan persetujuan masing-masing, misalnya sehari, sebulan, atau setahun, pokoknya harus ada pembatasan waktu.

Menurut golongan Syi’ah, hukum nikah mut’ah adalah sebagai berikut.
1.      Kalau maskawinnya tidak disebut, tetapi batas waktunya di sebutkan akad nikahnya batal. Akan tetapi, kalau maharnya di sebutkan, sedangkan batas waktunya tidak disebutkan, perkawinannya berubah menjadi kawin biasa.
2.      Anak yang lahir menjadi anaknya
3.      Tidak ada talak dan li’an
4.      Tidak ada hak pusaka-memusakai antara suami istri
5.      Anaknya berhak mewarisi ayah ibunya dan ayah ibunya pun berhak mewarisi anaknya.
6.      Masa Iddah dua kali masa Haid, bagi yang masih berhaid. Bagi yang berhaid, tetapi ternyata berhenti haidnya, masa iddahnya 45 hari.

Imam Syauqani berkata : “sepenuhnya kami hanya berpegang pada syariat yang telah kami terima, bahwa menurut kami, nikah mut’ah itu di haramkan untuk selama-lamanya”. Adapun sekelompok sahabat yang menyalahi hukum ini berarti telah mencederakan hukum ini, dan kami pun tidak mendapatkan suatu alasan yang dapat di jadikan dasar untuk meringankan hukum nikah mut’ah. Bagaimana mungkin nikah mut’ah ini bisa di berikan keringanan, padahal sebagian besar sahabat telah mengetahui keharamannya dan mereka pun menjauhinya. Bahka mereka pula yang meriwayatkan hadits-hadits mengenai keharaman nikah mut’ah bahkan Ibnu Umar pernah berkata dalam hadits riwayat Ibnu Majah dengan sanadnya sahih.
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذن لنا فى المتعة شلاثا ثم حرمها والله لااعلم احد ا تمتع وهو محصن الا رجمتها با الحجا رة  


Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot