Knowledge Is Free: Poligami

Hot

Sponsor

Tampilkan postingan dengan label Poligami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Poligami. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Mei 2019

Poligami Tanpa Izin Dari Istri Pertama Sebagai Bentuk Kekerasan Psikologis Dalam Rumah Tangga

Mei 09, 2019 0


Di Tulis Oleh:
Arief Raihandi Azka
A.    Pengertian Poligami
Poligami berasal dari bahasa Yunani, kata ini merupakan penggalan ka-ta Poli atau Polus yang artinya banyak, dan kata Gamein atau Gamos yang berarti kawin atau perkawinan. Maka poligami adalah perkawinan banyak dan bisa jadi dalam jumlah yang tidak terbatas. Poligami adalah, perkawinan dengan dua orang perempuan atau lebih dalam waktu yang sama.
Jauh sebelum Islam datang, peradaban manusia di berbagai belahan dunia sudah mengenal poligami. Nabi Ibrahim AS beristri Sarah dan Hajar, Nabi Ya’qub AS beristri  Rahel dan lea. Kemudian, pada bangsa Arab sebelum Islam kegiatan poligami sudah sering dilakukan. Akan tetapi, ketika Islam datang, Islam membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi. Islam memberi petunjuk untuk berpoligami yang berkeadilan dan sejahtera.
B.     Syarat-Syarat Berpoligami
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan persyaratan terhadap seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang sebagai berikut:
1. Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.  Adanya persetujuan dari istri/ isteri-isteri
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
2. Persetujuan yang dimaksud pada ayat 1 huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2  tahun, karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim Pengadilan Agama.
Adapun selain di dalam Undang-Undang, Islam juga mengatur syarat-syarat untuk berpoligami bagi setiap umatnya yang ingin berpoligami. Adapun syarat-syarat berpoligami didalam Islam adalah sebagai berikut:
a.       Seorang yang mampu berbuat adil
Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain. Selain adil, ia juga harus seorang yang tegas. Karena boleh jadi salah satu istrinya merayunya agar ia tetap bermalam di rumahnya, padahal malam itu adalah jatah bermalam di tempat istri yang lain.
b.      Aman dari lalai beribadah kepada Allah
Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.
c.        Mampu menjaga para istrinya
Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
d.       Mampu memberi nafkah lahir
Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami.
            Maka dari beberapa syarat di atas, dapat disimpulkan bahwa, pada dasarnya agama tidak memerintahkan suami untuk meminta izin terlebih dahulu kepada istri sebelum berpoligami. Akan tetapi hal tersebut diatur dalam Undang-Undang di karenakan beberapa alasan yang di lihat dapat merugikan salah satu pihak hingga diaturlah peraturan yang sedemikian rupa.

C.    Dampak Psikologis Poligami Terhadap Istri Yang di Poligami Tanpa Izin Darinya.
Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami tanpa izin darinya adalah dampak psikologis. Dampak psikologis yang di alami oleh istri karena si istri mengetahui secara mendadak bahwa suaminya telah berpoligami.
Pada awalnya Islam berjaya, poligami yang dilakukan oleh sahabat-sahabat yang melakukan hijrah ke Madinah ialah tanpa izin dari istri pertama yang ditinggalkannya di kota Mekkah. Akan tetapi pada masa itu tidak konflik yang terjadi di antara para pasangan tersebut. Mengapa demikian? Mengapa para istri tersebut tidak merasa terzalimi dan tidak mempersoalkan apa yang di lakukan oleh suami mereka?.
Jawabannya adalah, pada masa itu, iman seseorang melebihi segalanya. Pada hakikatnya, kita cinta sebenarnya itu ialah cinta kepada Sang Khaliq. Sehingga ketika kita menikah pun, kita mencintai pasangan kita karena perintah dari Allah untuk mencintai pasangan kita tersebut. Oleh karena itu, setiap wanita juga menyadari bahwa poligami juga bagian dari ibadah yang bisa di lakukan oleh suaminya. Maka di karenakan cinta sang istri kepada Allah, maka ketika sang suami ingin menambah istrinya guna ingin mendekatkan dirinya kepada Allah sang istri pun rela dan ikhlas karena dia menyadari bahwa cinta sebenarnya ialah cinta kepada Allah.
Oleh karena itu, persoalan izin untuk berpoligami tidak menjadi sebuah pembahasan baik pada zaman sahabat ataupun zaman-zaman berkembangnya kitab-kitab fiqh. Pada masa sekarang, permasalahan poligami menjadi lebih rumit apalagi budaya kita di Indonesia bukanlah budanya poligami. Kemudian media-media juga ikut campur dalam mengkeruhkan praktek poligami hingga poligami menjadi momok yang menakutkan bagi para wanita sehingga ketika suaminya tiba-tiba berpoligami tanpa izin darinya, maka dia akan syok sehingga dia akan mengalami stress.
Dampak syok yang di alami istri ini merupakan sebuah wujud kekerasan suami yang di akibatkan oleh perbuatannya. Apabila sudah syok, maka akan ada timbul stress setelah itu dan lain sebagainya. Kemudian apabila batinnya tidak sanggup menahan perasaan yang di tahan karena suaminya berpoligami diam-diam, maka istri tersebut bisa saja mengajukan cerai gugat kepada pengadilan.
Maka kesimpulannya adalah, poligami merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu A’laihi Wasallam yang apabila kita ingin melakukannya maka lakukanlah dengan sebaik mungkin. Jangan sampai apa yang kita lakukan merugikan salah satu pihak dan dampak berdampak besar baginya dan bagi anak-anak kita kelak.

Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot