Knowledge Is Free

Hot

Sponsor

Sabtu, 12 Desember 2015

Makalah Pengertian Demokrasi, Teokrasi dan Autokrasi

Desember 12, 2015 0




A.    Pengertian Politik Dan Konsep Politik Dalam Islam
1.      Pengertian Politik

Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asasm jalan, arah, dan medannya, sedangkan policymemberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arahnya.[1]

Dalam bahasa Inggris, Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan adalah penggunaan pertimbangan- pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananyasuatu usaha, cita-cita tau tujuan yang dikehendaki dan pengambil kebujaksanaan dilakukan seorang pemimpin. Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan- kebijakan umum (public poliecies) yang menyangkut pengaturan, pembagian atau alokasi sumber-sumber yang ada. Penentuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian dan alokasi sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority). Kekuasaan dan wewenang memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.[2]
Politik juga bisa diartikan seni karena sudah berapa banyak politikus yang tanpa pendidikan ilmu politik, tetapi mampu berkiat dalam hal politik karena memiliki bakat yang dibawa sejak lahir dari naluri sanubarinya sebagai seniman politik, sehingga dengan karismatik menjalankan roda politik praktis. Dalam bahasa dan contoh sederhana, apabila seorang pemimpin memang memiliki sifat pemimpin sehingga tanpa perlu mempelajari ilmu kepemimpinan dia sudah bisa memimpin. Hanya saja, untuk menjadi pemimpin profesional, ada baiknya bakat dan sifat itu dilatih terus.[3]
Jadi, Politik adalah suatu disiplin ilmu karena merupakan pengetahuan yang memiliki objek, subjek, metodologi, sistem, terminologi, ciri, teori yang khas dan spesifik serta diterima secara universal dari seluruh dunia, disamping dapat diajarkan dan dipelajari oleh orang banyak.
2.      Politik dalam Islam
Politik Islam merupakan sudah menjadi kebiasaan orang-orang tertentu untuk agaak menyamakan Islam dengan salah satu system kehidupan tertentu atau system kehidupan lainnya yang telah menjadi dominan. Ada yang mengatakan bahwa islam adalah sebuah demokrasi dan mereka maksudkan dengan ini adalah bahwa tidak ada perbedaan antara islam dengan demokrasi yang kini tengah naik daun di Barat. Beberapa orang lainnya menyatakan bahwa direvisi dan sangatlah cocok bagi kaum muslim untuk meniru eksperimen- eksperimen komunis Sovyet Rusia. Yang lainnya lagi membisikkan bahwa islam mengandung unsur-unsur kediktatoran dan kita harus membangun kembali adat “taat kepada Amir (pemimpin)”.[4]
Islam ini sebagai inti dari apa yang mereka katakana dan selalu berupaya yntuk membuktikan bahwa Islam mengandung semua unsur pemikiran dan tindakan social politik. Hampir semua orang yang tekun melakukan kotak-katik ini sama sekali tidak memahami jalan kehidupan Islam secara jelas. Mereka tidak pernah mencoba atau bahkna tidak pernah melakukan suatu kajian sistematik atas tatanan politik islam – kedudukan serta hakikat demokrasi, keadilan social dan keseimbangan di dalamnya. Mereka justru berprilaku laksana orang-orang buta dan di dalamnya dongeng terus menerus memepertentangkan bentuk sebenarnya seekor gajah karena orang buta pertama hanya memegang kakinya, orang buta kedua hanya memegang tubuhnya, orang buta ketiga hanya memegang ekornya, orang buta empat hanya memegang belalainya, orang buta kelima hanya memegang tarinya dan orang buta keenam hanya memegang kupingnya. Atau mereka hanya memandang Islam hanya laksana seorang anak yatim piatu yang tinggal memiliki satu gantungan harapannya untuk hidup kepada belas kasih orang-orang yang bersedia menjadi walinya. Kondisi semacam bersumber dari ras rendah diri yang muncul dari keyakinan bahwa kita sebagai muslimtidka mendapatkan penghormatan jika kita tidak mampu menunjukkan bahwa agama kita mencerminkan kredo-kredo modern merupakan titik temu dengan ideology-ideologi mutakhir. Orang-orang telah merongrong politik Islam; mereka telah menurunkan derajat politik Islam menjadi sekedar teka teki belaka. Mereka telah menyulap Islam menjadi kantong ajaib yang dapat menghasilkan barang apapun. Akibat dari kenyataan ini orang-orang mulai mengatakan bahwa Islam sama sekali tidak memiliki system politik atau ekonominya sendiri.
Perlu kita pahami Islam bukanlah sekumpulan gagasan yang tidak saling berkaitan atau cara-cara prilaku yang tidak saling melekat vertuatan. Islam justru merupakan tatanan yang sempurna, keseluruhan yang bulat, yang mendasarkan diri pada himpunan postulat-postulat jelas yang pasti.[5] Politik merupakan satu cabang dalam ramuan Islam yang syumul. Islam tidak melarang manusia berpolitik selagi tidak bercanggah dengan syariat. Politik Islam atau siasah berasal dari perkataan ‘sasa’ yang bermaksud perintah, tegah, melakukan pembaikan dan mendidik. Manakala menurut istilah, siasah bermaksud melakukan sesuatu yang membawa kebaikan kepada makhluk dengan membimbing mereka ke arah jalan kejayaan duniawi dan ukhrawi. Kajian Dewan Ulama PAS mendapati Islam dan politik tidak boleh dipisahkan sama sekali kerana berkait rapat dengan prinsip akidah dan akhlak.  Kebanyakan ulama melihat politik Islam adalah jauh berbeda dengan politik sekular. Fathi Yakan mendefinisikan politik Islam sebagai usaha memelihara semua hal ehwal ummah yang merangkumi aspek pendidikan, maklumat, ekonomi serta keperluan hidup. Fahaman sekularisme Barat memisahkan agama dengan politik; iaitu agama adalah hak gereja manakala negara adalah hak pemerintah.[6]
Ikhwan Saffa membahagikan ilmu politik (siasah) kepada lima iaitu Siasah Nabawiyah (politik para nabi), Siasah Mulukiyah (politik kerajaan), Siasah Ammah (politik rakyat), Siasah Khassah (politik rahsia) dan Siasah Dhatiyah (politik peribadi). Menurut Ahmad Atiyatullah, perkataan siasah digunakan dalam kitab Tahdib al-Siyasah karangan Abu al-Hassan Ahwazi (362-446H). Perkataan politik dan siasah membawa pengertian yang hampir sama kerana kedua-duanya telah menjadi sebahagian daripada perbendaharaan kosa kata bahasa Melayu. Ehsan Ehsanullah (1994) melihat keperibadian Siasah Syariah dalam konteks negara Arab Saudi mendapati amat wajar seluruh dunia mengimplementasi arahan Allah SWT.
Menurut Abdul Hadi Awang (2011), kekuasaan dan kedaulatan adalah milik Allah dan manusia hanya merupakan pemegang amanah untuk menguruskan negara. Beberapa peringkat pembahagian kuasa iaitu khalifah, Majlis Syura dan ulil al-Amri. Khalifah bertanggungjawab dalam perlaksanaan undang-undang (eksekutif) manakala Majlis Syura bertanggungjawab dalam penggubalan undang-undang (legislatif) serta Ulil al-Amri (Qadi) bertanggungjawab dalam penguat kuasaan undang-undang.
 Ibn Taimiyah berpendapat bahawa kekuasaan politik merupakan min a’zam wajibat al-din (suatu kewajipan agama yang utama). Pandangan ini serupa dengan pandangan Yusuf al-Qardhawi yang menyatakan terdapat hubungan simbiosis antara Islam dan politik. Ia sebagai sesuatu yang tidak terpisah daripada hakikat Islam itu sendiri.
Menurut K. Ramanathan, politik merupakan satu cara mengendalikan aktiviti-aktiviti manusia. Konsep politik Barat tidak mempunyai sebarang panduan yang tepat kerana pengertian politik ditafsir tanpa berpandukan kepada suatu panduan mutlak serta mengenepikan unsur kerohanian atau spiritual. Menurut Fathi Yakan, fahaman politik Barat memisahkan agama dan politik merupakan fahaman serpihan ideologi gereja. Islam mengajar bahawa politik seharusnya diadun sebati dengan konsep tauhid kepada Allah Taala dan mengikut lunas-lunas syarak sebagaimana dalam Al-Quran, diperincikan dalam as-Sunnah serta dibahaskan oleh para ulama muktabar.
Menurut Mustafa Haji Daud, Islam mengasaskan sistem politik yang merangkumi tiga aspek iaitu tauhid, risalah dan khalifah. Tauhid iaitu konsep politik mengikut segala lunas yang ditetapkan Allah SWT. Risalah pula merupakan konsep politik yang diwahyukan Allah SWT melalui Rasul-Nya dan wajib dituruti oleh segenap manusia. Manusia sebagai khalifah Allah di bumi harus mentadbir alam berlandaskan lunas-lunas syarak. Para sarjana politik Barat, termasuk segelintir cendekiawan Islam melabelkan pemerintahan Islam sebagai salah satu cabang pemerintahan berbentuk teokrasi. Namun konsep teokrasi di Barat dengan Islam jauh berbeza kerana teokrasi Barat berpendapat bahawa sesebuah negara hanya diperintah oleh golongan agamawan ataupun individu yang mendapat mandat dari tuhan serta tidak semestinya pemerintah itu menggunakan hukum Allah. Sedangkan konsep pemerintahan Islam amat jelas iaitu individu yang paling tinggi keimanan dilantik sebagai pemerintah dan pentadbiran yang meliputi pelbagai aspek harus dan wajib tunduk kepada undang-undang Illahi.
Prinsip-Prinsip Islam
Prinsip-prinsip islam berlawanan dengan prinsip-prinsip demokrasi, diantaranya:
1.      Kekuasaan hanya milik Allah dan bukan milik rakyat.
2.      Hukum yang sah berlaku hanyalah hukum Allah dan rosulNya, walaupun bertentangan dengan mayoritas rakyat.
3.      Tidak boleh tunduk kepada suara mayoritas, tetapi hanya tunduk kepada hukum Allah.
Ciri-ciri Pemimpin Menurut Islam
Para sahabat nabi bersepakat mengatakan bahawa menegakkan pemerintahan Islam adalah wajib.  Abu Bakar as-Siddiq ra. berkata, “Bahawa Muhammad telah pergi, justeru itu, agama ini (Islam) memerlukan penjaganya.” Hampir kebanyakan aliran pemikiran termasuk Ahli as-Sunnah wa al-Jama’ah, Syi’ah, al-Murji’ah, Mu’tazilah dan Khawarij bersepakat mengatakan menegakkan sistem politik Islam adalah wajib bagi umat Islam. Allah Taala berfirman, bermaksud:
“Wahai Umat yang beriman, taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasullullah dan kepada ‘Ulil Amri’ (orang yang berkuasa) dari kalangan kamu.”(Surah an-Nisa’ : ayat 59)
Terdapat beberapa kriteria yang harus ada sebelum seseorang individu dilantik menjadi pemimpin. Antaranya, individu tersebut dari kalangan ulama, berakal sempurna, memiliki kefahaman serta mempunyai kelayakan dari segi intelek dan fizikal untuk mentadbir urus pemerintahan.
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya akan harta kamu yang Allah telah menjadikannya untuk kamu sebagai asas pembangunan kehidupan kamu.” (Surah an-Nisa’: ayat 5).
Seseorang yang zalim, fasik dan lalai serta melanggar batas-batas yang ditetapkan oleh Allah tidak boleh dilantik menjadi pemimpin. Sebaliknya mereka hendaklah terdiri dari orang-orang yang beriman, bertakwa dan mengerjakan amal soleh.
“Dan janganlah engkau mematuhi orang yang Kami ketahui hatinya lalai daripada mengingati dan mematuhi pengajaran Kami di dalam al-Quran, serta ia menurut hawa nafsunya, dan tingkah lakunya pula adalah melampaui kebenaran.” (Surah al-Kahfi: ayat 28).
Abu al-Maati al-Futuh menjelaskan bahawa terdapat empat elemen dalam pemerintahan Islam iaitu Sultat (kebolehan mengurus), kedaulatan, kuasa dan syura. Kekuasaan ialah kewibawaan sesebuah pemerintahan dari rakyat (umat Islam). Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai “kerajaan yang dirikan oleh rakyat, dari rakyat dan kepada rakyat” (Hamdan Aziz : 2012). Dalam pada itu, kenyataan Lincoln hanya melihat aspek kebebasan mutlak individu tetapi kekuasaan yang diberikan kepada pemimpin mestilah berdasarkan keimanan dan ketakwaan.
Sistem kekhalifahan seperti diamalkan terdiri dari Majlis Syura, khalifah dan kementerian khusus yang mempunyai hak serta autoriti. Majlis Syura mempunyai hak seperti menentukan hukum bagi sesuatu perkara yang tidak dijelaskan secara khusus di dalam al-Quran, melantik khalifah daripada kalangan ahli Majlis Syura, mengaturkan bai’ah umat Islam terhadap khalifah manakala dalam masa yang sama Majlis Syura mempunyai hak melucutkan khalifah daripada jawatan atas sebab-sebab syarie. Menurut Muhammad Abdul Qadir Abu Faris (1987), sekiranya pemimpin memerintah tanpa berpandukan kepada al-Quran dan as-Sunnah serta tidak bersifat sebagai seorang khalifah Islam dari sudut akhlak, maka pemerintah tersebut hilang kelayakan menjadi khalifah.
Khalifah merupakan individu yang penting dalam sistem politik Islam. Khalifah mempunyai hak dan autoriti dalam beberapa hal seperti memupuk perpaduan rakyat, memelihara agama dan keamanan negara, menguruskan kewangan, pentadbiran dan perundangan Islam. Segala undang-undang yang dijalankan haruslah berdasarkan semata-mata kepada al-Quran, as-Sunnah dan Ijtihad ulama sepertimana firman Allah SWT, bermaksud:
“Wahai Daud, sesungguhnya kami telah menjadikan khalifah di bumi, maka jalankanlah hukum antara manusia dengan (hukum syariat) yang benar (yang diwahyukan oleh kami); dan janganlah engkau menurut hawa nafsu, kerana demikian itu akan menyesatkanmu daripada jalan Allah.” (Surah Sa’ad : ayat 26).
Musyawarah dan Keadilan
Menurut pandangan fuqaha, musyawarah adalah meminta pendapat orang lain mengenai sesuatu urusan. Perkataan musyawarah secara umum diertikan dengan perundingan atau bertukar fikiran. Perundingan disebut sebagai musyawarah kerana orang yang berunding diharapkan untuk mengeluarkan atau mengemukakan pendapatnya tentang suatu masalah yang dibincangkan dalam perundingan itu. Musyawarah merupakan salah satu hal yang amat penting bagi kehidupan, bukan saja dalam kehidupan bernegara malah dalam kehidupan berumah tangga. Islam memandang penting peranan musyawarah dalam kehidupan umat manusia. Contohnya dapat dilihat dari petikan ayat al-Quran dan Hadis yang menganjurkan umat Islam supaya bermusyawarah dalam memecah berbagai persoalan yang dihadapi, Firman Allah SWT, bermaksud:
“Maka disebabkan rahmat Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras. Nescaya mereka akan menjauhkan diri darimu. Kerana itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tertentu.Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah.Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”. (Surah al-Imran : ayat 159).
Menurut Saari Sungib, sistem politik Islam menitikberatkan konsep keadilan dan musyawarah. Sekiranya seseorang pemimpin jelas membelakangkan konsep keadilan dan musyawarah dalam membuat keputusan pentadbiran, rakyat berhak menidakkan arahan yang datang daripada pemerintah yang zalim.
Asas kepimpinan Islam adalah berbentuk ibadah iaitu ketaatan rakyat kepada pemimpin serta dalam masa yang sama pemimpin taat kepada Allah. Sekiranya pemimpin membelakangkan hukum syarak, maka rantaian ketaatan kepada pemerintah akan terlucut dan Majlis Syura berhak menegur pemerintah dan melucutkan jawatan. Yusuf al-Qaradhawi, pernah mengungkap kata-kata beliau di dalam karyanya Aku dan al-Ikhwan al-Muslimun mengenai konsep musyawarah dan kesepaduan ummah;
“…aku mulai faham dengan jelas bahawa untuk mengembalikan kemenangan Islam haruslah melalui kata-kata, perbuatan, dakwah…. Semua ini tidak mampu dilakukan oleh seorang diri….Seseorang akan lemah bila bersendiri dan kuat bila beramai-ramai …”.
Islam mengajar umatnya supaya sentiasa berpegang dengan tali Allah iaitu Al-Quran. Apabila semua manusia menghayati prinsip Islam yang bersifat universal, maka konsep keadilan tetap terpelihara. Semua masyarakat perlu berganding bahu menentang segala kezaliman melalui undi dalam pilihan raya. Dengan menggunakan ruang yang ada seperti demokrasi, segala kebatilan akan hilang maka kebenaran pastinya muncul. Ingat firman Allah SWT, bermaksud:
“Sesungguhnya apabila datang kebenaran, maka kebatilan akan hancur. Sesungguhnya kebatilan pastinya akan hancur.” (Surah al-Isra’ : ayat 81).
B.     Demokrasi, Teokrasi dan Autokrasi
Jenis – jenis pemerintahan:
1.      Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” yang berarti rakyat, dan cratein yang berarti memerintah. Bila kedua kata tersebut digabungkan maka dia berarti “rakyat yang memerintah” atau “pemerintah rakyat”. Kata ini menjadi popular setelah diucapkan oleh negarawan sekaligus mantan presiden Amerika Serikat, Abraham Lincoln yang mengatakan “government is from the people, by the people and for the people”, sehingga dapat diartikan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi merupakan sebuah sistem nilai dan sistem politik yang telah teruji dan diakui sebagai yang paling relistik dan rasional untuk mewujudkan tatanan social, ekonomi dan politik yang adil, egaliter dan manusiawi. Sehingga banyak penguasa yang otoriter dan totaliter menyebut sistem yang dibangunnya sebagai kekuasaan dan sistem demokratis. Para penguasa otorite, demokrasi dimanipulasi hanya sebatas pada praktiknya secara procedural-formal, tetapi secara subtantif demokrasi tidak tampak.
Demokrasi mempunyai arti penting bagia masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara dapat dijamin. Oleh karena itu, hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat, walaupun secara operasional implikasinya di berbagai Negara tidak selalu sama. Sekedar menunjukkan betapa rakyat diletakkan pada posisi penting dalam asas demokrasi.[7]
Demokrasi yang sukses adalahyang tingkat pertumbuhannya tinggi, adanya kelas menengah yang luas dan relative sejahtera, kelompok-kelompok yang otonom, rule of law, dan budaya politik yang berpeluang untuk kompromi dan toleransi. Ini seringa dinamakan demokrasi yang kuat (strong democracy). [8]
Dapat ditarik kesimpulan bahwa tekanan jenis pemerintah ada pada kekuasaan pemerintah dalam tiap-tiap Negara. Bila kekuasaan pemerintah Negara demokrasi dimana rakyat memegang kekuasaan atau kedaulatan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana rakyat dapat memerintah, atau bagaimana semua memerintah semua. Apakah semua rakyat dapat malaksanakan satu pemerintah itu datangnya dari rakyat dan di bentuk oleh rakyat, serta kegunaannya untuk rakyat.[9]
2.      Teokrasi
Bentuk ini semua yang ada di bumi dan beserta isinya itu adalah ciptaan Tuhan. Tuhan menciptakan manusia yang berbeda beserta isinya. Ada dua hal yang dimiliki oleh manusi yang tidak dipunyai oleh hewan yaitu rasio (pikiran) dan nurani. Dua kelebihan inilah yang membuat manusia memiliki status sebagai makhluk hidup mahkota ciptaan Tuhan yang memiliki jiwa. Karena memiliki hal-hal tersebut manusia menciptakan sesuatuatau berdaya cipta. Tiap orang memiliki perasaan atau sifat yang berbeda kualitas dan intensitasnya, dan ini membuat tidak ada dua orang tang sama persis. Tidak ada manusia memiliki karakter dan sifat yang sama, bahkan manusia yang lahir kembar-identik juga tidak menjadi jaminan bahwa mereka menjadi orang yang memiliki ciri yang sama.[10]
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan. Manusia mempunyai tugas untuk menguasai bumi beserta seluruh isinya. Ternyata manusia yang diberi tugas untuk menguasai dan dikuasai tidak hanya satu orang. Karena itu timbul masalah mengenai siapa yang akan menjadi penguasa di antara manusia agar tidak terjadi kekacauan. Justru kepada semua oranglah dibebankan tugas membina keamanan dan ketertiban. Untuk itu penganut teori ini berpendapat bahwa Tuhan langsung memilih salah seorang dari manusia untuk memerintah manusia lainnya. Sewaktu Tuhan memilih seorang untuk memerintah atas manusia lainnya, tentulah Dia yang terbaik dari yang lain. Pengertian yang terbaik dalam arti luas adalah mereka yang patuh pada Tuhan, jujur, berhati tulus dan tidak menindas sesama manusia. Tuhan mengangkat manusia menjadi penguasa atas sesama manusia bukan untuk menjadi penindas yang mendatangkan penderitaan, melainkan untuk mendatangkan kesejahteraan bagi sesama manusia itu sendiri. Manusia yang diangkat menjadi penguasa ini disebut dengan pangkat atau jabatan “Raja”.
Raja yang diangkat oleh Tuhan pada mulanya bertindak baik dan adil sesuai dengan apa yang diperintahkan Tuhan untuk dilaksanakannya, sehingga manusia bisa menikmati kesejahteraan. Kekuasaan raja adalah kekuasaan yang dialihkan secara turun temurun. Jika seorang raja memerintah dengan sewenang-wenang, dengan kata lainnya pemerintahannya membawa penderitaan bagi rakyat, sedangkan raja berlimpah kemewahan, beristeri banyak, memiliki kekuasaan yang absolute, maka dinasti penindas akan terbentuk.
Rakyat yang tertindas tadi akan menyadari kalau dirinya sudah tetindas meskipun takut untuk bertindak. Ada pepatah yang mengatakan, “Kekuatan yang berlebihan menimbulkan keberanian yang tak terkatrol”. Sesuai dengn pepatah tersebut, karena rakyat sudah terlalu takut lalu muncullah beberapa orang yang beranimemimpin rakyat untuk melakukan pemberontakan. Sebagai hasil pemberontakan, penguasa atau kekuasaan raja yang dibatasi dan suara rakyat yang didengar, dari sinilah demoraksi timbul.[11]
3.      Autokrasi
Autokrasi berasal dari dua kata: auto yang berarti satu atau sendiri dan cratein artinya memerintah. Jadi Autokrasi berarti pemerintahan Negara yang berada di tangan satu orang. Jika demikian kita bisa melihat bahwa Autokrasi adalah lawan dari demokrasi. Bila kita perhatikan, dapat dikatakan bahwa pada saatini sudah tidak ada laginegara yang mempraktekkan sistem Autokrasi secara murni. Bentuk penyeleggaraan pemerintahan sekarang ini merupakan bentuk Autokrasi modern, yang masih berlangsung secara terselubung dalam pemerintahan dengan menggunakan sistem satu partai tunggal.[12]
Pada permulaan abad 18, mesin digunakan sebagai pengganti manusia di benua Eropa. Dengan pengganti tenaga ini muncullah pengangguran dalam jumlah yang besar. Banyaknya pengangguran ini mengakibatkan jumlah tenagar kerja yang tersedia semakin besar sementara kebutuhan atas tenaga manusia sangat rendah. Yang terjadi kemudian adalah tekanan terhadap upah tenaga kerja sampai tingkat yang paling rendah oleh pemilik perusahaan. Walaupun upah yang diterima sangatrendah, orang masih bersedia menerimanyasebagai suatu alternative yang terbaik daripada menganggur dan mati kelaparan. Oleh karena itu, di satu pihak pemerasan yang terjadi membuat orang kaya semakin kaya dan sebaliknya yang miskin menjadi semakin miskin. Hal ini membuat kemiskinan semakin merajalela dalam masyarakat.
Keadaan yang sangat buruk ini tentu tidak tidak berlangsung langgeng karena muncul perlawanan dan gerakan dari bawah, yaitu munculnya organisasi-organisasi buruh yang berasakan sosiaisme untuk memperjuangkan nasib para buruh.
Perlwanan buruh yang paling gigih terjadi di Rusia, dimana gerakan- gerakan sosialisme di Rusia membuat Kaisar Tsaar menjadi sasaran. Pada waktu itu terjadi penolakan- penolakan, munculnya pemerintah pemogokan, dan pelemparan bom yang terjadi pada tanggal 22 januari 1905- yang dikenal dengan minggu berdarah. Lebih dari 3.000 orang yang terbunuh dan luka-luka pada waktu itu. Tentara Kaisar berhasil menggagalkan revolusi ini. Kemudian pada tahun1917 revolusi meletus lagi di Rusia, dan tetapmengalami kegagalan. Barulah pada kesempatan berikutnya pada bulan Oktober tahun tersebut, Kaisar bersama keluarganya dibuang ke Siberia, dan pada tahun 1918 mereka dibunuh. Dengan berhasinya revolusi itu, maka nkekuasaan diambil alih oleh partai buruh dan tani yakni kaum Bolsjewik atau kaum komunis di bawah pimpinan Lenin dan Trotsky.
Kewenangan perlawanan buruh di Rusia berhasil menjauhkan Dinasti Tsaar dan menggantinya dengan kekuasaan komunisme. Saat itu juga mulai muncul pemeruntah totaliter, demokrasi ala komunisme, atau oleh para ahli politik dan juga ahli tata Negara menamainya pratek Autokrasi.[13]
C.    Hubungan Negara dan Agama
Menurut Hussein Muhammad, Negara diperlukan untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan masyarakat manusia secara bersama-sama. Negara dengan otoritasnya mengatur hubungan yang diperlukan antara masyarakat. Sedangkan agama mempunyai otoritas untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Hubungan antara agama dan Negara menimbulkan perdebatan yang terus berkelanjutan di kalangan para ahli. Pada hakekatnya, Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Oleh karena itu, sifat dasar kodrat manusia tersebut secara horizontal dalam hubungan manusia dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Negara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah pendiri Negara itu sendiri.[14]
Manusia sebagai warga Negara adalah juga makhluk social dan makhluk Tuhan. Sebagai makhluk social, manusia mempunyai kebebasan untuk memenuhi dan memanifestasikan kodrat kemanusiaannya. Namun, sebagai makhluk Tuhan manusia juga mempunyai kewajiban untuk mengabdi kepada-Nya dalam bentuk penyembahan atau ibadah yang diajarkan oleh agama atau keyakinan yang dianutnya. Hal-hal yang berkaitan dengan Negara adalah manifestasi dari kesepakatan manusia. Sedangkan hubungan dengan tuhan tertuang dalam ajaran agama adalah wahyu dari Tuhan. Oleh karena itu, ada benang emas yang menghubungkan antara agama dan Negara.
Konsep hubungan Negara dan agama sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing-masing. Keyakinan manusia sangat mempengaruhi konsep hubungan antar Negara dan agama dalam kehidupan manusia.[15]
Dalam Islam, hubungan agama menjadi perdebatan yang cukup hangat dan berlanjut hingga kini. Bahkan, menurut Azyumardi Azra, perdebatan ini telah berlangsung sejak hampir satu abad, dan berlangsung hingga dewasa.
Menurut Azyumardi, ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan Negara ini diilhami oleh hubungan yang agaka canggung antara Islam sebagai agama (din) dan Negara (daulah). Dalam bahasa lain, hubungan antara agama (din) dan politik (siyasah) di kalangan umat Islam, terlebih di kalangan Sunni yang banyak di atur oleh masyarakat Indonesia, pada dasarna bersifat biguouams atau ambivalen. Ulama Sunni sering mengatakan bahwa pada dasarnya dalam Islam tidak ada pemisahan antara Negara dan agama. Sementara terdapat pula ketegangan pada tartan konseptual maupun tataran praktis dalam politik, sebab seperti yang dilihat terdapat ketegangan dan tarik ulur dalam hubungan agama dan politik.
Pada kenyataannya sumber dari kecanggungan antara keduanya yaitu berkaitan dengan kenyataan bahwa din dalam pengertian terbatas pada hal-hal yang berkenaan dengan bidang ilahiyah, yang bersifat sacral dan suci. Sedangkan politik kenegaraan (siyasah) pada umumnya merupakan bidang prafon atau keduniaan.[16]
Hubungan antara agama dan negara menimbulkan perdebatan yang terus bekelanjutan di kalangan para ahli. Pada hakekatnya, negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut juga sifat dasar negara pula, sehingga negara sebagai manisfestasi kodart manusia secara horisontal dalam hubungan manusia dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian, nagara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah pendiri Negara itu sendiri.
            Konsep hubungan negara dan agama sangat ditentukan oleh dasar ontologi manusia masing- masing. Keyakinan manusia sangat memepengaruhi konsep hubungan agama dan negara dalam kehidupan manusia. Berikut diuraikan beberapa contoh perbedaan konsep hubungan agama dan negara menurut beberapa aliran atau paham, yaitu:
1.      Hubungan Agama dan Negara  menurut Paham Teokrasi
            Dalam paham Teokrasi, hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat di pisahkan. Negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan berdasarkan firman- firman Allah, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa, dan negara dilakukan atas titah Allah. Dengan demikian, urusan kenegaraan atau politik, dala, paham teokarasi juga diyakini sbagai manisfestasi firman Allah.
2.      Hubungan Agama dan Negara Menurut Paham Sekuler
            Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan negara. Dalam negara sekuler, tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini, negara adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain, atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan. Dua hal ini menurut paham sekuler, tidak dapat disatukan.
            Dalam negara sekuler, sistem dan norma-norma hukum positif dipisahkan dengan nilai- nilai dan norma-norma agama. Norma-norma dan hukum di tentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agam atau firman- firman Tuhan, meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma- norma agama. Meskipun memisahkan antara agama dan negara, pada lazimnya negara sekuler membebaskan waraga negranya untuk memeluk agama apasaja yang mereka yakini, tapi negara tidak ikut campur tangan dalam urusan agama.
3.      Hubungan Agama dan Negara menurut Paham Komunisme
             Paham kolonialisme memenadang hakekat hubungan negara dan agama berdasarkan pada filosofi matrialisme dialektis dan materialisme historis. Paham ini menimbulkan paham atheis, yang berarti tidak bertuhan. Paham yang dipelopori oleh Karl Marx ini, memandang agam sebagai cndu masyarakat. Menurutnya, manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Agama, dalam paham ini, dianggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya sendiri.
Manusia adalah dunia manusia sendiri yang kemudian mengahasilkan masyarakat negara. Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia, dan agama adalah keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu agam harus ditekan, bahkan dilrang. Nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi.
4.      Hubungan Agama dan Negara menurut Aliran Islam
Menurut Munawi Sjadzli tentang hubungan negara dan agama dalam Islam terdapat tiga aliran. Pertama, aliran yang menganggap bahwa islam adalah agama yang paripurna, yang mencakup segala-galanya, termasuk masalah Negara, oleh karena itu, agama tak dapat dipisahkan dari Negara, dan unsur Negara adalah urusan agama, serta sebaliknya. Aliran kedua, mengatakan bahwa Islam tidak ada hubungannya dengan Negara, karena Islam tidak mengatur kehidupan bernegara dan pemerintahan. Menurut aliran ini Nabi Muhammad tidak mempunyai misi untuk mendirikan Negara. Aliran ketiga, berpendapat bahwa Islam tidak mencakup segala-galanya, tapi mencakup seperangkat prinsip dan tata nilai etika tentang kehidupan bermasyarakat, termasuk bernegara. Oleh karena itu, dalam bernegara umat Islam harus mengembangkan dan melaksanakan nila-nilai dan etika diajarkan secara garis besar.[17]









                                                         BAB III
      Kesimpulan

Politik Islam atau siasah berasal dari perkataan ‘sasa’ yang bermaksud perintah, tegah, melakukan pembaikan dan mendidik. Manakala menurut istilah, siasah bermaksud melakukan sesuatu yang membawa kebaikan kepada makhluk dengan membimbing mereka ke arah jalan kejayaan duniawi dan ukhrawi. Islam dan politik tidak boleh dipisahkan sama sekali kerana berkait rapat dengan prinsip akidah dan akhlak. Politik dalam islam ada sejak pada masa pemerintahan khalifah yang mana khalifah itu sebagai pengganti dari Nabi Muhammad saw. Untuk melanjutkan syi’ar agama islam. Politik tersebut berkelanjutan hingga masa tabi’in, tabi’ tabi’in dan sampai sekarang meskipun cara berpolitik pada zaman klasik sangatlah beebeda dengan yang sekarang.
Ada berbagai jenis pemerintahan akan tetapi yang sering digunakan pada setiap Negara yaitu jenis pemerintah Demokrasi yang kekuasaan pemerintahannya berada pada Negara tersebut. Bila kekuasaan pemerintah Negara demokrasi dimana rakyat memegang kekuasaan atau kedaulatan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana rakyat dapat memerintah, atau bagaimana semua memerintah semua. Apakah semua rakyat dapat malaksanakan satu pemerintah itu datangnya dari rakyat dan di bentuk oleh rakyat, serta kegunaannya untuk rakyat. Teokrasi itu rakyat sudah terlalu takut lalu muncullah beberapa orang yang beranimemimpin rakyat untuk melakukan pemberontakan. Sebagai hasil pemberontakan, penguasa atau kekuasaan raja yang dibatasi dan suara rakyat yang didengar, dari sinilah demoraksi timbul. Autokrasi adalah Negara yang berada di tangan satu orang. Jika demikian kita bisa melihat bahwa Autokrasi adalah lawan dari demokrasi. Bila kita perhatikan, dapat dikatakan bahwa pada saatini sudah tidak ada lagi negara yang mempraktekkan sistem Autokrasi secara murni.
Banyak system yang ada pada dunia politik, akan tetapi system – system tersebut banyak yang tidak digunakan dengan murni dan banyak yang diubah sesuai dengan kehendak Negara masing – masing. Contohnya saja di Indonesia, di Negara ini system yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah system demokrasi meskipun telah melalui tahapan – tahapan yang cukup lama.
Meski banyak perdebatan antara hubungan antara Negara dan agama tetapi tetap ada hubungan Negara dan agama sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing-masing. Keyakinan manusia sangat mempengaruhi konsep hubungan antar Negara dan agama dalam kehidupan manusia bisa di katakan juga hubungan Negara dan agama itu “Hablum min Allah wa hablu min Wathan”.





[1] Nomensen Sinamo, Pendidikan Kewarganegaraan, PT Bumi Intitama Sejahtera (Jakarta: 20010), 108
[2] Sinamo, Pendidikan Kewarganegaraan., 109
[3] Inu Kencana Syafiie, Ilmu Politik, Jakarta : PT Rineka Cipta, 2010, 9
[4] Delia Noer, Sistem Politik Islam, Penerbit Mizan (Bandung:1993),144
[5] Noer, Sistem Politik Islam,145
[6] Http://Bm.Harakahdaily.Net/Index.Php/Columnist/Seni-Budaya/16845-Islam-Politik-Dan-Kepimpinan#.Uyohwwf1neh
[7] Arif Hasbullah, Politik Hokum, UNISDA, (Jawa Timur: 2005), 82.
[8] Hasbullah, Politik Hokum, 91.
[9] Muchtar Packpaham, Ilmu Negara Dan Politik,PT. Intitama Sejahtera (Jakarta: 2010), 134.
[10] Packpaham, Ilmu Negara Dan Politik, 136.
[11] Packpaham, Ilmu Negara Dan Politik, 137.
[12] Packpaham, Ilmu Negara Dan Politik, 183-184.
[13] Packpaham, Ilmu Negara Dan Politik…….
[14] Ubaidillah Dan Salim M Arskal, Pendidikan Kewarga Negaraan: Demokrasi. HAM Dan Masyarakat Madani, IAIN Jakarta Press, (Jakarta: 2000), 124.
[15] Ubaidillah Dan Salim M Arskal, Pendidikan Kewarga Negaraan…..125.
[16] Ubaidillah Dan Salim M Arskal, Pendidikan Kewarganegaraan…..126.
[17] Ubaidillah Dan Salim M Arskal, Pendidikan Kewarganegaraan……
Read More

MAKALAH GUGURNYA HAK MELAKSANAKAN PIDANA

Desember 12, 2015 0




Gugurnya hak melaksanakan pidana
1.      Sebab meninggalnya terpidana
Pasal 83 KUHP menentukan bahwa “kewenangan menjalanjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia”.

Sama dengan sebab kematian sebagai dasar peniadaan penuntutan pidana, pada kematian sebagai dasar peniadaan pelaksanaan pidana berpijak pada sifat pribadi pertanggung jawab dalam hukum pidana dan pembalasan dari suatu pidana. Orang yang harus menanggung akibat hukum dari tindak pidana yang dibuatnya adalah yang berbuat sendiri dan tidak pada orang lain. Setelah yang berbuat yang harus memikul segala akibat hukum itu meninggal dunia, maka secara praktis pidana tidak dapat dijalankan.

Jika ini terjadi dalam taraf pengusutan (voor-onderzoek), maka pengusutan ini dihentikan. Jika penuntutan telah dimajukan, maka penuntut umum oleh pengadilan harus dinyatakan tidak dapat diterima dengan tuntutannya (niet-ontvankelijk verklaard). Begitupun apabila pengadilan banding atau pengadilan kasasi masih harus memutuskan perkaranya.
Apabila terdakwa meninggal dunia setelah kepadanya dijatuhi hukuman dengan putusan hakim yang mempunyai kekuatan tetap (gewijsde), maka menuntut 83 KUHP gugurlah (vervalt) hak untuk menjalankan hukumannya, termasuk hukuman tambahan seperti perampasan barang-barang, tetapi tidak termasuk perintah untuk merusakkan (vernietigen) barang atau menjanjikan barang itu tidak dapat dipakai lagi (onbruikbaar maken) kerena tindakan-tindakan itu bukan hukuman, melainkan tindakan kepolisian untuk kepentingan keamanan.[1]
Menilik sifat dari macam-macam pidana yang ada (pasal 10), maka sebenarnya pidana denda (dari jenis pidana pokok) dan pidana perampasan (dari jenis pidana tambahan), atau diluar KUHP pidana “pembayaran uang pengganti” dalam perkara korupsi, masih juga dapat dijalankan kepada terpidana yang meninggal dunia sebelum putusan dijalankan. Manfaatnya adalah pidana denda sebagai sumber pendapatan negara yang dieksekusi adalah berharga bagi negara, yang dapat dibebankan kepada budel harta yang ditinggalkan. Demikian juga pidana perampasan barang tertentu dapat ditetapkan untuk negara. Namun semua manfaat itu tidak dapat menjadi kenyataan karena terbentur pada ketentuan pasal 83.
Latar belakang pada manfaat yang demikian ini, maka dalam tindak pidana ekonomi dikecualikan dari ketentuan pasal 83, dimana dalam pasal 13 ayat (1) UU No. 7 (drt) tahun 1955 ditegaskan bahwa “hak melaksanakan perampasan tidak lenyap karena meninggalnya si terhukum”.  Dengan demikian juga pada tindak pidana korupsi, dalam hal pidana perampasan barang-barang yang telah disita tetap dilaksanakan walaupun terpidananya meninggal dunia. Ketentuan dalam hukum pidana khusus ini hanya perkecualian saja, selebihnya tetap tunduk pada ketentuan pasal 83.[2]
Berikut ini contoh kasus gugurnya hak melaksanakan pidana karena meninggal
     Seorang nara pidana kasus pembunuhan ditemukan tewas disel lembaga permasyarakatan sukamiskin, Bandung, Jawa barat, minggu (20/10/2013)malam. Penyebab kematian belum dapat dipastikan
Narapidana itu diketahui bernama Heriyadi alias Adi. Jasad adi ditemukan terbujur kaku di selnya, saat dilakukan inspeksi mendadak. Sel asi berada di blok barat bawah lembaga permasyarakatan itu
“kami belum bisa menduga kenapa meninggalnya, masih diselidiki tim medis. Kami sudah hubungi pihak keluarga,” kata kepala lapas sukamiskin giri purbadi saat ditemui seusai inspeksi mendadak. Saat ditemukan, selnya tetap terkunci.
Dalam pantauan kompas.com, jasad adi ada di sel bernomer 40. Giri mengatakan, adi ditemukan dalam posisi telentang dan ada darah keluar darihidungnya. Selain itu, ada busa yang terlihat keluar dari mulutnya.
“mudah-mudahan meninggal (karena sebab) wajar,” ujar giri menepis beragam dugaan penyebab kematian adi. Terakhir kali adi terlihat hidup saat digelar apel malam di sel, minggu pukul 19.00 WIB.
kondisi adi saat itu masih terlihat bugar. “setahu saya, yang bersangkutan tak ada riwayat sakit,” imbuh giri.[3]



2.      Sebab kadaluarsa
Pasal 84 ayat (1) menyatakan bahwa “kewenangan menjalankan pidana hapus karena kadaluarsa”. Ketentuan ini juga berarti kewaiban terpidana untuk menjalani atau melaksanakan pidana yang telah dijatuhkan kepadanya menjadi hapus setelah lewatnya waktu tertentu, ketentuan lewatnya waktu tertentu yang menyebabkan hapusnya kewenangan negara untuk menjalankan pidana ini berlatar belakang pada kepastian hukum baik bagi terpidana maupun bagi negara
Pidana yang telah dijatuhkan oleh negara, dalam waktu yang semakin lama tidak juga dapat dilaksanakan, keadaan itu adalah kesalahan negara, maka keadaan ini tidak dibenarkan untuk berlangsung terus tanpa kepastian, yang menderitakan terpidana, pada waktu tertentu harus diakhiri. Melaksanakan pidana bagi terpidana adalah melaksanakan suatu penderitaan yang pasti tidak diinginkan. Oleh karena itu merupakan ancaman bahaya bagi terpidana yang belum menjalaninya. Ancaman ini akan membuat penderitaan atin yang mengganggu ketenangan hidupnya, walaupun menurut perasaaannya penderitaan itu lebih ringan daripada pendritaan jika pidana dijalankan kepadadirinya. Dengan lampaunya waktu, kepastian hukum mengenai ancaman bahaya pelaksanaan pidana dapat diakhiri. Demikian juga bagi negara, dengan berakhirnya hak negara untuk menjalankan pidana, maka dapat diakhiri pula kewajibannya untuk melaksanakan pidana terhadap terpidana yang sekian lama tidak dapat dijalankan.
Mengenai berapa lama tenggang waktu untuk menjadi kadaluarsa hapusnya kewenangan negara menjalankan pidana tidaklah sama untuk semua tindak pidana. Pasal 84 ayat (2) menetapkan tenggang daluarsa sebagai berikut:
a.       Mengenai semua pelanggaran lamanya adalah 2 (dua) tahun;
b.      Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan sarana  percetakan lamanya adalah 5 (lima) tahun;
c.       Mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluarsa bagi hapusnya kewenangan dalam hal penuntutan pidana ditambah dengan sepertiganya. Kejahatan-kejahatan lainnya ini ialah:
1)      Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, sesudah 8 (delapan) tahun (6 tahun ditambah 1/3nya);
2)      Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun, sesudah 16 (enam belas) tahun (12 tahun ditambah 1/3nya).[4]
Menurut pasal 78 ayat (2), untuk orang yang sebelum melakukan tindak pidana umurnya belum cukup delapan belas tahun, tenggang-tenggang daluarsa tersebut dikurangi sehingga jadi 1/3nya.[5]
Sedangkan mengenai hak negara dalam menjalankan pidana mati tidak dibatasi oleh lampaunya waktu (pasal 84 ayat 4). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berlaku sepanjang terpidana masih hidup, tetapi jika telah secara pasti dia meninggal, maka hak menjalankan pidana menjadi hapus.
Mengenai saat mulai berlakunya tenggang daluarsa hapusnya hak negara menjalankan pidana, menurut pasal 85 ada 3 (tiga) kemungkinan, yaitu:
a.       Dalam hal keadaan biasa, mulai berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan;
b.      Dalam hal terpidana sedang menjalani pidana, kemudian dia melarikan diri, maka pada esok harinya dari melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluarsa yang baru;
c.       Dalam hal diberikan pelepasan bersyarat yang kemudian pelepasan bersyarat itu dicabut, maka keesokan harinya setelah pencabutan itu mulai berlaku tenggang daluarsa yang baru.
Berikut ini adalah contoh kasus gugurnya hak melaksanakan pidana karena kadaluarsa
Mejelis hakim pengadilan negeri jember membebaskan para terdakwa dua kasus tindak pidana pemilu presiden 2009 lalu. Majelis hakim menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima dan dilaksanakan.
Penetapan hasil pilpres 2009 oleh KPU pusat sudah dilakukan tanggal 25 juli 2009 lalu. “pengajuan perkara kedua kasus itu melampaui waktu, jadi kami tidak bisa mengeksekusi atau menjatuhkan vonis,”kata elly suprapto, SH.
Putusan hakim itu secara otomatis membebaskan empat orang terdakwa dua kasus tindak pidana pilpres di kabupaten jember yang diajukan pengadilan. Keempat terdakwa itu adalah Ahmad Winarko, terdakwa pelaku pencontrengan dua kali. Kemudian para terdakwa pelaku pemalsuan identitas pemilih yang belum genap berusia 17 tahun untuk mencontreng di tempat pemungutan suara 13 kompleks pondok pesantren Al Qodiri pada pemilu presiden tanggal 18 juli 2009 lalu yakni Syaiful Arifin dan Khofid Eksan, santri pondok pesantren Al qodiri kelurahan gebang kecamatan patrang Jember, serta shodik muhammad nur, ketua rukun tetangga (RT) 01 kelurahan gebang.
Sementara, jaksa penuntut umum, HariWibowo, SH dan Awaludin, SH mengaku tidak bisa berbuat apa-apa lagi selain melepas kasus ini,”kata awaludin.
Hal yang sama diungkapkan panitia pengawas pemilu kabupaten jember, Agung Purwanto. Menurutnya, panwaslu sudah berusaha maksimal agar kedua kasus tersebut bisa ditangani secara cepat.”dan rupanya hal itu tetap tidak bisa,” katanya singkat.[6]

3.      Sebab pemberian grasi
Hapusnya hak negara untuk menjalankan pidana oleh sebab grasi ditentukan oleh pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yang rumusan lengkapnya (setelah amandemen) ialah “presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung”.
Dalam hal pemberian grasi presiden memutuskan:
a.       Meniadakan pelaksanaan seluruh pidana yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan;
b.      Melaksanakan sebagian saja dari pidana yang dijatuhkan dalam putusan;
c.       Mengubah jenis pidana (komutasi) yang telah dijatuhkan dalam putusan menjadi pidana yang lebih ringan baik dalam jenis pidana pokok yang sama (misalnya pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 10 tahun) maupun jenis pidana pokok yang berbeda (misalnya pidana mati diubah menjadi pidana 15 tahun)
Prinsip dasar pemberian grasi ialah diberikan pada orang yang telah dipidana dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan mengajukan grasi berarti dari sudut hukum pemohon telah dinyatakan bersalah, dan dengan mengajukan permohonan ampun (grasi) berarti dia telah mengakui akan kesalahannya, dia tidak perlu mengajukan grasi, tetapi dia dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pemberian grasi tidak membatalkan putusan pemidanaan hakim. Keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak dapat dibatalkan dan diberikan putusan yang lain oleh kekuasaan pemerintahan. Pemberian grasi itu sifatnya adalah memberikan pengampunan dan tidak dapat menghilangkan atau meniadakan kesalahan terpidana. Sifat pemberian grasi adalah sekedar mengoreksi substansi pertimbangan pidana yang dijatuhkan, tidak mengoreksi substansi pertimbangan pokok perkaranya.[7]
Undang-undang tidak secara eksplisit merinci alasan-alasan diberikannya grasi. ULTRECHT menyebutkan 4 alasan pemberian grasi, yaitu:
a.       Kepentingan keluarga dari terpidana
b.      Terpidana pernah berjasa bagi masyarakat
c.       Terpidana menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan
d.      Terpidana berkelakuan baik selama berada di lembaga permasyarakatan dan memperlihatkan keisyafan atas kesalahannya
Pada zaman hindia belanda dulu mengenai hukum acara dalam hal grasi diatur dalam gratieregeling (stb. 1993 No. 2) dan setelah proklamasi dikeluarkan peraturan pemerintah republik indonesia nomer 67 tahun 1948 tentang permohonan grasi, yang kedua-duanya kemudian dicabut oleh undang-undang grasi nomer 3 tahun 1950 (L.N. 1950 No. 40). Undang-undang grasi nomer 3 tahun 1950 sejak tanggal 22 oktober 2002 tidak berlaku lagi, karena dinyatakan tidak berlaku lagi oleh UU grasi yang baru yakni UU No. 22 tahun 2002.
Hal-hal pokok yang ditentukan dan diatur didalam UU No. 22 tahun 2002 antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Bahwa grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden (pasal 1 ayat 1);
b.      Terpidana yang berhak mengajukan permohonan dan mendapatkan pengampunan oleh presiden adalah tepidana yang dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun. Grasi hanya dapat diajukan satu kali saja, kecuali dalam dua hal yakni sudah lewat waktu2 tahun sejak tanggal penolakan grasinya dan bagi terpidana mati yang dikabulkan grasinya menjadi pidana seumur hidup dan lewat dua tahun sejak keputusan pemberian grasinya. (dalam UU No.3/1950 tidak ditentukan tentang batas tersebut, dan oleh karena itu dahulu grasi dapat diajukan berkali-kali.
c.       Ditegaskan dalam pasal 3 bahwa permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan selain putusan pidana mati
d.      Selain memberikan pembatasan hak terpidana dalam mengajukan grasi, juga UU No 22/2022 prosedurnya sedikit lebih sederhana. Pasal 8 lebih rinci mengaturnya sebagai berikut:
1)      Harus diajukan secara tertulis oleh terpidana sendiri atau kuasanya atau salah satu anggota keluarganya kepada presiden
2)      Salinan dari permohonannya itu disampaikan kepada pengadilan tingkat pertama yang dahulu mengadili dan memutuskan untuk diteruskan kepada mahkamah agung
3)      Permohonan grasi beserta salinannya tadi dapat pula diajukan melalui lembaga permasyarakatan kemudian meneruskan kepada presiden. Sedangkan salinan dari permohonan itu disampaikan pula kepada ketua pengadilan tingkat pertama yang dahulu memutuskan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi.
e.       Mengenai prosedur penyelesaian permohonan grasi adalah sebagai berikut:
1)      Dalam jangka waktu 20 hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan grasi oleh pengadilan tingkat pertama yang dahulu memutus, pengadilan ini harus mengirimkan salinan permohonan beserta berkas kelengkapannya kepada mahkamah agung (pasal 9)
2)      Setelah mahkamah agung menerima salinan permohonan, maka mahkamah agugng dalam waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak diterimanya sudah harus memberi pertimbangan tertulis kepada presiden (pasal 10)
3)      Dalam waktu paling lama sejak diterimanya pertimbangan mahkamah agung, dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung, pesiden harus sudah mengeluarkan keputusan presiden tentang ditolak atau dikabulkannya permohonan grasi (pasal 11 ayat 3)
4)      Keputusan presiden yang berisi dikabulkannya atau ditolaknya permohonan grasi disampaikan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak ditetapkannya keputusan presiden, yang salinan keputusan itu disampaikan kepada mahkamah agung, pengadilan tingkat pertama yang dahulu memutus, kejaksaan negeri yang dahulu menunutut, dan lembaga permasyaratan (pasal 12)
f.       Apabila permohonan grasi diajukan bersama dengan permohonan peninjauan kembali (PK) atau jangka waktu anatara keduanya tidak terlalu lama, maka permohonan PK harus diputuskan lebih dahulu (pasal 14 ayat 1). Sedangkan putusan permohonan grasi harus telah diberikan paling lambat 3 bulan terhitung sejak diterimanya salinan putusan PK oleh presiden (pasal 14 ayat 2).
Dengan dikeluarkannya UU No. 2 taun 2002, dapat dihindarinya penyelesaian permohonan grasi yang bertele-tele tanpa kepastian waktunya, yang sebelumnya dapat bertahun-tahun menunggu tanpa ada kepastian. Dengan dikeluarkannya UU[8] No. 22 tahun 2002 maka hal tersebut dapat terhindarkan.
Adapun pejabat atau instansi yang terlibat dalam proses pengajuan grasi yaitu:
a.       Hakim pengadilan yang memutus pada tingkat pertama (pengadilan negeri), sifatnya imperatif
b.      Jaksa penuntut umum pada perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama, sifatnya impiratif
c.       Ketua mahkamah agung, sifatnya impiratif
d.      Jaksa agung, sifatnya fakultif kecuali dalam hal putusan yang dimohonkan grasi adalah putusan dengan pidana mati
e.       Menteri kehakiman yang sifatnya impiratif
f.       Menteri-menteri yang diangap perlu, sifatnya fakultatif
g.      Presiden sebagai kepala negara, sifatnya imperatif, karena beliaulah yang memutus


Berikut ini adalah contoh kasus gugurnya hak melaksanakan pidana karena grasi
Pemerintah akan kembali memberikan remisi dan grasi kepada para narapidana (napi) muslim pada Hari Raya Idul Fitri. Tak terkecuali bagi para napi koruptor seperti yang terjadi pada HUT Ke-65 Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus lalu. Pemerintah beralasan, remisi dan grasi merupakan hak napi sesuai prosedur hukum.
Karena itu, Menkum dan HAM Patrialis Akbar membantah pemberian remisi dan grasi tersebut merupakan kebijakan yang berlebihan. ''Saya tidak mengobral remisi dan grasi. Tapi, yang saya lakukan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku,'' tegasnya di Rutan Cipinang kemarin (3/9).
Menurut dia, pemberian remisi dan grasi tersebut sudah berdasar kajian serta rapat berbagai pihak yang bertugas di Ditjen Lapas. Keputusan dalam memberikan remisi dan grasi tersebut juga sudah didukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). ''Presiden memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi. Kendati demikian, beliau tidak ikut campur dalam masalah hukum,'' ungkapnya.
Belum ada penjelasan resmi siapa saja napi yang akan mendapat keringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat itu. Termasuk, para napi koruptor yang kini tinggal di hotel prodeo tersebut. Yang jelas, pemerintah pernah menegaskan tidak akan memberikan remisi dan pengampunan kepada para koruptor.
Namun, kenyataannya, 17 Agustus lalu, pemerintah memberikan remisi dan grasi kepada puluhan koruptor kelas kakap, termasuk besan Presiden SBY, Aulia Pohan.
Menanggapi masalah pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo, Abu Bakar Ba'asyir yang dilarang menjalankan ibadah, Patrialis membantah isu tersebut. Sebab, tegas dia, ibadah merupakan hak bagi setiap warga Indonesia yang memiliki keyakinan. ''Bukan hanya muslim yang mendapatkan hak ibadahnya, umat agama lain yang diakui di Indonesia pun memiliki hak ibadah yang sama,'' tegasnya.
Karena itu, pada sepuluh hari terakhir Ramadan ini, para napi muslim dipersilakan menjalankan salat iktikaf di masjid rutan. Jadi, mereka tidak hanya menjalankan puasa dan salat Tarawih.
Menurut Patrialis, Ramadan merupakan momen yang sangat tepat untuk mempererat kedekatan umat muslim di mana pun, termasuk warga binaan di rutan, terhadap Tuhannya. ''Warga binaan dipersilakan melakukan iktikaf di masjid,'' katanya.
Kendati demikian, menteri dari PAN itu meminta para napi tidak menyalahgunakan kesempatan tersebut. Terlebih sampai membuat onar. ''Saya berharap kesempatan itu bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk lebih dekat kepada Allah,'' ungkapnya.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak tegas pemberian remisi khusus saat Lebaran, terutama bagi koruptor. Peneliti hukum ICW Donal Fariz menilai, pemberian remisi khusus pada Lebaran menambah daftar panjang kesalahan yang dibuat pemerintah.
''Kalau pemerintah ngotot memberikan remisi khusus bagi koruptor, mereka benar-benar melakukan kesalahan besar,'' ujar Donal ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (3/9).
Donal menuturkan, pemberian remisi tidak tepat di tengah maraknya kasus kejahatan korupsi. Menurut dia, pemerintah semestinya melakukan tindakan yang represif, bukan justru mengurangi hukuman bagi koruptor. ''Pemberian remisi tersebut bisa menyuburkan praktik-praktik korupsi,'' katanya.
Apalagi, lanjut dia, pemberian remisi tidak hanya mempertimbangan aspek normatif. Pemerintah juga perlu melihat dampaknya dari perspektif lebih luas. Dia menilai aspek kemanusiaan yang bisa dijadikan pertimbangan tidak memiliki ukuran jelas. ''Ukurannya abstrak sehingga sering ditafsirkan sepihak oleh kelompok-kelompok tertentu. Yang jelas, remisi ini sama sekali tidak memberikan efek jera bagi tahanan koruptor,'' tegasnya[9]









Kesimpulan
sebab hilangnya hak melaksanakan pidana ada tiga yakni:
a.       Meninggalnya terpidana
kematian sebagai dasar peniadaan penuntutan pidana, pada kematian sebagai dasar peniadaan pelaksanaan pidana berpijak pada sifat pribadi pertanggung jawab dalam hukum pidana dan pembalasan dari suatu pidana. Orang yang harus menanggung akibat hukum dari tindak pidana yang dibuatnya adalah yang berbuat sendiri dan tidak pada orang lain. Setelah yang berbuat yang harus memikul segala akibat hukum itu meninggal dunia, maka secara praktis pidana tidak dapat dijalankan.
b.      Sebab kadaluarsa
Pasal 84 ayat (1) menyatakan bahwa “kewenangan menjalankan pidana hapus karena kadaluarsa”. Ketentuan ini juga berarti kewaiban terpidana untuk menjalani atau melaksanakan pidana yang telah dijatuhkan kepadanya menjadi hapus setelah lewatnya waktu tertentu, ketentuan lewatnya waktu tertentu yang menyebabkan hapusnya kewenangan negara untuk menjalankan pidana ini berlatar belakang pada kepastian hukum baik bagi terpidana maupun bagi negara

c.       Sebab pemberian grasi
Hapusnya hak negara untuk menjalankan pidana oleh sebab grasi ditentukan oleh pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yang rumusan lengkapnya (setelah amandemen) ialah “presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung”.
Dalam hal pemberian grasi presiden memutuskan:
a)      Meniadakan pelaksanaan seluruh pidana yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan;
b)      Melaksanakan sebagian saja dari pidana yang dijatuhkan dalam putusan;
c)      Mengubah jenis pidana (komutasi) yang telah dijatuhkan dalam putusan menjadi pidana yang lebih ringan baik dalam jenis pidana pokok yang sama (misalnya pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 10 tahun) maupun jenis pidana pokok yang berbeda (misalnya pidana mati diubah menjadi pidana 15 tahun)
Prinsip dasar pemberian grasi ialah diberikan pada orang yang telah dipidana dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan mengajukan grasi berarti dari sudut hukum pemohon telah dinyatakan bersalah, dan dengan mengajukan permohonan ampun (grasi) berarti dia telah mengakui akan kesalahannya, dia tidak perlu mengajukan grasi, tetapi dia dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Undang-undang tidak secara eksplisit merinci alasan-alasan diberikannya grasi. ULTRECHT menyebutkan 4 alasan pemberian grasi, yaitu:
e.       Kepentingan keluarga dari terpidana
f.       Terpidana pernah berjasa bagi masyarakat
g.      Terpidana menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan
h.      Terpidana berkelakuan baik selama berada di lembaga permasyarakatan dan memperlihatkan keisyafan atas kesalahannya

















Daftar pustaka
Chamzawi, Adami. Pelajaran hukum pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Farid, Zainal Abidin. Hukum pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas hukum pidana di indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2008.
Jawa pos, edisi sabtu 4 september 2010
http//www.tempo.com/dinilai-kadaluarsa-terdakwa-kasus-pidana-pemilu-dibebaskan/, diakses 7 desember 2013
http//www.compas.com/napi-kasus-pembunuhan-tewas-di-lapas-sukamiskin/, diakses tanggal 07 desember 2013.





[1] Wirjono prodjodikoro, asas-asas hukum pidana di indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2008), hlm 167
[2] Adam chamzawi, pelajaran hukum pidana, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), hlm187
[3] Putra Prima Perdana,”Napi kasus pembunuhan tewas di lapas sukamiskin”, http//www.compas.com/napi-kasus-pembunuhan-tewas-di-lapas-sukamiskin/, diakses tanggal 07 desember 2013.
[4] Adam chamzawi, pelajaran hukum pidana, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), hlm191

[5] Wirjono prodjodikoro, asas-asas hukum pidana di indonesia, (Bandung: PT Rafika Aditama, 2008), hlm 169
[6] Mahbub Djunaidi,”Dinilai Kadaluarsa,”Terdakwa Kasus Pidana Pemilu Dibebaskan”, http//www.tempo.com/dinilai-kadaluarsa-terdakwa-kasus-pidana-pemilu-dibebaskan/, diakses 7 desember 2013.
[7] Adam chamzawi, pelajaran hukum pidana, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), hlm192

[8] Adam chamzawi, pelajaran hukum pidana, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), hlm196

[9] Beri remisi dan grasi narapidana saat idul fitri”, Jawa Pos, sabtu, 4 september 2010, hlm 16
Read More

Post Top Ad

Your Ad Spot